KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencederai kawasan hutan lindung di Kabupaten Belitung. Kali ini, praktik penambangan tanpa izin dilaporkan marak terjadi di kawasan hutan lindung pantai Desa Wisata Kreatif Terong, Kecamatan Sijuk. Ironisnya, aktivitas perusakan lingkungan tersebut diduga kuat berjalan mulus karena adanya setoran rutin kepada oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga terkesan kebal dari penindakan. Kamis (8/1/2026)
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya berinisial HN mengungkapkan, para penambang ilegal menyetor uang pengamanan sebesar Rp500 ribu per set setiap minggu. Setoran tersebut diduga menjadi “tameng” agar aktivitas tambang tetap beroperasi meski jelas melanggar hukum dan berada di kawasan terlarang.
“Ada sekitar belasan set rajuk suntik yang beroperasi. Koordinasinya Rp500 ribu per minggu per set,” ungkap HN, Rabu (7/1/2026).
Menurut sumber tersebut, aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terang-terangan. Alat tambang dipasang di sejumlah titik yang sebelumnya merupakan kawasan mangrove dan sempadan pantai. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama pelaku wisata dan nelayan yang menggantungkan hidup dari kelestarian lingkungan pesisir.
Tambang timah ilegal ini beroperasi di kawasan perhutanan sosial yang secara resmi telah mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kawasan tersebut ditetapkan sebagai Desa Wisata Kreatif Terong, yang selama ini dikenal sebagai salah satu desa wisata berprestasi di tingkat nasional karena keberhasilannya menjaga ekosistem mangrove dan mengembangkan pariwisata berbasis lingkungan.
Namun, alih-alih dilindungi, kawasan hutan lindung itu justru dirusak secara sistematis. Aktivitas penambangan menyebabkan kerusakan vegetasi mangrove, pendangkalan alur air, hingga pencemaran lingkungan akibat limbah tambang. Jika kondisi ini terus dibiarkan, status Desa Wisata Terong terancam tinggal nama.
Sejumlah warga menilai pemerintah desa terkesan melakukan pembiaran. Meski aktivitas tambang sudah berlangsung cukup lama dan dampaknya mulai dirasakan, belum terlihat langkah konkret yang mampu menghentikan perusakan tersebut secara permanen.
Pelaksana Harian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, membenarkan adanya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan di hutan lindung pantai Desa Terong tidak memiliki izin apa pun.
“Benar, itu tambang ilegal dan sudah pernah kami tertibkan bersama pihak desa. Kawasan tersebut jelas bukan untuk pertambangan,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Dedy menjelaskan, pihak KPHL Belantu Mendanau telah berulang kali memberikan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitasnya dan segera mengangkat seluruh peralatan dari kawasan perhutanan sosial. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah minta agar barang-barang tambang diangkat dalam waktu singkat. Tapi sampai sekarang masih membandel,” tegasnya.
Atas pembangkangan tersebut, Dedy memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.
“Mau siang atau malam, kami akan tindak tegas. Tidak ada lagi toleransi,” ujarnya.
Dedy juga menanggapi isu dugaan pembekingan oleh oknum tertentu yang membuat para penambang merasa aman dan berani melanggar aturan. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang merasa punya kekuatan untuk melakukan kegiatan ilegal di kawasan ini, tidak akan kami tolerir. Informasi yang berkembang di lapangan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Dedy, alasan ekonomi atau mencari nafkah tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak hutan lindung. Ia menekankan bahwa dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya oleh penambang.
“Bukan hanya penambang yang butuh makan. Nelayan dan pelaku wisata juga butuh hidup. Kalau hutan dan wisata rusak, dampaknya ke semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, Desa Wisata Terong dibangun untuk pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk dijadikan ladang tambang ilegal oleh segelintir orang yang mengabaikan hukum.
“Desa wisata itu untuk dijaga, bukan dirusak. Jangan karena kepentingan segelintir orang, masyarakat banyak yang jadi korban,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Dedy memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih nekat melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
“Peringatan sudah berkali-kali kami sampaikan. Kalau masih melanggar, kami akan lanjutkan ke proses hukum. Itu risiko mereka sendiri,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk membongkar dugaan setoran dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)










