
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan atas barang impor bernilai tinggi (high value goods). Jum’at (13/2/2026)
Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo menilai langkah tersebut menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha perhiasan agar mematuhi seluruh ketentuan impor yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan kepabeanan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Impor perhiasan sepatutnya mengikuti aturan importasi yang benar. Harus membayar PPN, PPh impor, dan bea masuk. Sama sekali tidak ada proses administrasi yang sulit,” ujar Stefanus kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi sangat penting demi menciptakan level playing field yang setara antara produk impor dan produksi dalam negeri. Ia menekankan, semua pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
“Karena untuk same level of playing field. Demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri, siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan,” tegasnya.
Stefanus juga menyatakan dukungannya terhadap langkah DJBC di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa penyegelan akan dilakukan apabila ditemukan indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk terkait pelunasan pungutan negara.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan bahwa penyegelan merupakan bagian dari tugas profesional aparat Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta memastikan barang yang masuk ke wilayah pabean telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan fiskal. Menurutnya, penegakan hukum juga bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.
“Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa penyegelan tidak dilakukan secara serta-merta. Biasanya, kata dia, petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu jika ditemukan pelanggaran administrasi di lapangan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, barulah tindakan penyegelan dilakukan.
“Tergantung pas temuan di lapangan. Biasanya kan dikasih warning-warning dulu. Kalau mereka tetap enggak mau ya disegel,” tegasnya.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan untuk melakukan penggalian potensi penerimaan negara di luar pungutan rutin yang selama ini telah berjalan, baik di sektor kepabeanan maupun cukai. DJBC berupaya memastikan seluruh barang impor yang beredar di pasar domestik telah memenuhi kewajiban administrasi serta pembayaran pungutan sesuai ketentuan.
Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan elite Jakarta itu pun menjadi perhatian publik. Sebagai merek perhiasan mewah asal Amerika Serikat, Tiffany & Co dikenal menjual produk dengan nilai transaksi tinggi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan impor dan perpajakan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Tiffany & Co Indonesia terkait penyegelan tersebut. Namun, DJBC menegaskan bahwa langkah yang diambil bersifat administratif dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha di sektor perhiasan dan barang mewah lainnya agar memastikan seluruh dokumen impor, pembayaran bea masuk, PPN, dan PPh impor telah dipenuhi secara benar. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perdagangan yang transparan, adil, dan berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap pasar domestik terbebas dari praktik impor ilegal maupun pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)








