Dinas Pendidikan Babel Hentikan IPP, Ganti dengan Mekanisme Sumbangan Sukarela

Gubernur Babel Tegaskan IPP Dihentikan, Sekolah Diminta Andalkan Sumbangan Sukarela

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Pendidikan resmi menghentikan pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada seluruh sekolah di wilayahnya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 422.4/359/I/Dindik tertanggal 28 Mei 2025. Rabu (4/6/2025)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Darlan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Babel Hidayat Arsani. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani orang tua murid secara finansial.

banner 336x280

“Sesuai dengan kebijakan Gubernur maka ditiadakan, jadi diubah dari IPP ke sumbangan. Kalau sumbangan ini tidak ada tarif,” ujar Darlan, Rabu (4/6/2025).

Untuk menggantikan peran IPP, Kepala Sekolah bersama komite sekolah dan orang tua murid akan melakukan musyawarah untuk menggalang dana secara sukarela. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, termasuk memberikan honorarium kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Non-ASN yang tidak memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Nanti akan kerja sama antara komite, orang tua, dan kepala sekolah, karena pendidikan ini adalah tanggung jawab bersama mulai dari guru, orang tua, dan masyarakat,” tutur Darlan.

“Jadi kalau mau menyumbang silakan melalui komite, jadi mereka berembuk. Kita akan cari polanya, untuk tahun depan juga kita akan bantu guru-guru yang tidak masuk dalam database melalui APBD,” tambahnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa.

“Jangan mengikat menyusahkan orang tua, jangan sampai anak mau menerima rapor ditahan. Kalau iuran ini seolah-olah mengikat dan wajib, kasihan orang tua,” ungkapnya.

Pernyataan Tegas Gubernur Hidayat Arsani

Gubernur Babel Hidayat Arsani sebelumnya menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut IPP. Hal ini disampaikannya pada Minggu (1/6/2025), seraya mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Siapa yang mau IPP silakan berurusan dengan hukum, karena IPP tarif yang ditetapkan itu memberatkan masyarakat. Sumbangan itu terserah mau nyumbang berapa, kalau ditarif itu kan uang reman. Perda sumbangan boleh, tapi bukan ada tarifnya. IPP saya tegaskan sekali lagi, berhenti lah,” kata Hidayat.

Hidayat juga menyoroti adanya tarif yang ditetapkan dalam kebijakan IPP sebelumnya, meskipun sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188.44/13/Disdik/2018, pungutan tersebut dibatasi maksimal Rp 75 ribu. Menurutnya, tarif yang diberlakukan memberatkan masyarakat.

“Tidak semua orang tua itu suka dengan IPP. Kita sudah punya BOS dan APBD kita. Cukup uang itu kalau dikelola dengan baik, tidak ada kata tidak cukup. Wali murid keberatan, kasihan anaknya. Lalu juga jangan kepala sekolah mengangkat honor yang tidak diketahui oleh provinsi,” tegasnya.

Pemanfaatan Dana BOS untuk Pendidikan

Sebagai gantinya, Gubernur Babel berharap sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tahun 2025 di Provinsi Babel mencapai Rp 99,970,790,000 miliar, dan sesuai aturan, dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, hingga pembayaran honor guru.

“Guru tidak boleh berdagang, tidak boleh main proyek karena mereka itu harusnya mengajar anak kita agar pintar,” tegas Hidayat.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengatur mekanisme insentif biaya operasional khusus bagi beberapa jabatan di struktur organisasi sekolah. Insentif ini diberikan kepada Wakil Kepala Sekolah dengan nominal mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta per bulan, tergantung jumlah siswa. Jabatan lainnya seperti pengelola IPP, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, dan ketua program keahlian juga mendapatkan insentif bulanan dengan nominal berbeda.

Kebijakan penghapusan IPP ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak. Darlan menyebutkan bahwa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk komite sekolah dan orang tua, sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pendidikan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Gubernur Hidayat Arsani berharap pendidikan di Babel menjadi lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *