Bangka Belitung

Dinas Pendidikan Babel Hentikan IPP, Ganti dengan Mekanisme Sumbangan Sukarela

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar; – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung &lpar;Babel&rpar; melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dindik&period;babelprov&period;go&period;id&sol;">Dinas Pendidikan<&sol;a> resmi menghentikan pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan &lpar;IPP&rpar; pada seluruh sekolah di wilayahnya&period; Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2025&comma; sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 422&period;4&sol;359&sol;I&sol;Dindik tertanggal 28 Mei 2025&period; Rabu &lpar;4&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Pelaksana Tugas &lpar;Plt&rpar; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel&comma; Darlan&comma; menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Babel Hidayat Arsani&period; Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani orang tua murid secara finansial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sesuai dengan kebijakan Gubernur maka ditiadakan&comma; jadi diubah dari IPP ke sumbangan&period; Kalau sumbangan ini tidak ada tarif&comma;” ujar Darlan&comma; Rabu &lpar;4&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk menggantikan peran IPP&comma; Kepala Sekolah bersama komite sekolah dan orang tua murid akan melakukan musyawarah untuk menggalang dana secara sukarela&period; Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan&comma; termasuk memberikan honorarium kepada Guru Tidak Tetap &lpar;GTT&rpar; dan Pegawai Tidak Tetap &lpar;PTT&rpar; Non-ASN yang tidak memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan &lpar;NUPTK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Nanti akan kerja sama antara komite&comma; orang tua&comma; dan kepala sekolah&comma; karena pendidikan ini adalah tanggung jawab bersama mulai dari guru&comma; orang tua&comma; dan masyarakat&comma;” tutur Darlan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi kalau mau menyumbang silakan melalui komite&comma; jadi mereka berembuk&period; Kita akan cari polanya&comma; untuk tahun depan juga kita akan bantu guru-guru yang tidak masuk dalam database melalui APBD&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia menambahkan&comma; kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jangan mengikat menyusahkan orang tua&comma; jangan sampai anak mau menerima rapor ditahan&period; Kalau iuran ini seolah-olah mengikat dan wajib&comma; kasihan orang tua&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Pernyataan Tegas Gubernur Hidayat Arsani<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Gubernur Babel Hidayat Arsani sebelumnya menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut IPP&period; Hal ini disampaikannya pada Minggu &lpar;1&sol;6&sol;2025&rpar;&comma; seraya mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Siapa yang mau IPP silakan berurusan dengan hukum&comma; karena IPP tarif yang ditetapkan itu memberatkan masyarakat&period; Sumbangan itu terserah mau nyumbang berapa&comma; kalau ditarif itu kan uang reman&period; Perda sumbangan boleh&comma; tapi bukan ada tarifnya&period; IPP saya tegaskan sekali lagi&comma; berhenti lah&comma;” kata Hidayat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hidayat juga menyoroti adanya tarif yang ditetapkan dalam kebijakan IPP sebelumnya&comma; meskipun sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188&period;44&sol;13&sol;Disdik&sol;2018&comma; pungutan tersebut dibatasi maksimal Rp 75 ribu&period; Menurutnya&comma; tarif yang diberlakukan memberatkan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak semua orang tua itu suka dengan IPP&period; Kita sudah punya BOS dan APBD kita&period; Cukup uang itu kalau dikelola dengan baik&comma; tidak ada kata tidak cukup&period; Wali murid keberatan&comma; kasihan anaknya&period; Lalu juga jangan kepala sekolah mengangkat honor yang tidak diketahui oleh provinsi&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Pemanfaatan Dana BOS untuk Pendidikan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Sebagai gantinya&comma; Gubernur Babel berharap sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah &lpar;BOS&rpar;&period; Dana BOS tahun 2025 di Provinsi Babel mencapai Rp 99&comma;970&comma;790&comma;000 miliar&comma; dan sesuai aturan&comma; dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan&comma; seperti penerimaan peserta didik baru&comma; pengembangan perpustakaan&comma; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler&comma; administrasi kegiatan sekolah&comma; hingga pembayaran honor guru&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Guru tidak boleh berdagang&comma; tidak boleh main proyek karena mereka itu harusnya mengajar anak kita agar pintar&comma;” tegas Hidayat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Dinas Pendidikan juga mengatur mekanisme insentif biaya operasional khusus bagi beberapa jabatan di struktur organisasi sekolah&period; Insentif ini diberikan kepada Wakil Kepala Sekolah dengan nominal mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1&comma;2 juta per bulan&comma; tergantung jumlah siswa&period; Jabatan lainnya seperti pengelola IPP&comma; kepala perpustakaan&comma; kepala laboratorium&comma; kepala bengkel&comma; dan ketua program keahlian juga mendapatkan insentif bulanan dengan nominal berbeda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kebijakan penghapusan IPP ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak&period; Darlan menyebutkan bahwa dukungan dari seluruh elemen masyarakat&comma; termasuk komite sekolah dan orang tua&comma; sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pendidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya kebijakan baru ini&comma; Gubernur Hidayat Arsani berharap pendidikan di Babel menjadi lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan&comma; sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel&period; &lpar;Sumber&colon; Bangka Pos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

1 hari ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

1 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

1 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

1 hari ago

KPK Harap Kenaikan Gaji Hakim Diharap Jadi Benteng dari Godaan Korupsi

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…

1 hari ago

Ketika Lapas Bungkam dan Publik Dikorbankan: Pelarian Napi Tuatunu Ungkap Masalah Lama

Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…

1 hari ago