Diperingatkan Jaksa dan Dipasang Plang, Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan Tutup Total

Tak Berani Beroperasi, Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan Tutup Setelah Jaksa Turun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan berhenti total setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memasang plang larangan beraktivitas di lokasi tersebut. Pemasangan plang dilakukan pada area yang saat ini tengah menjadi objek penyelidikan kejaksaan terkait dugaan penambangan tanpa izin. Kamis (18/12/2025)

Seorang sumber lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan membenarkan bahwa langkah tegas jaksa penyidik berdampak langsung terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

banner 336x280

“Jaksa Penyidik sudah memasang plang larangan beraktivitas di Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk,” ujar sumber tersebut, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, sejak jaksa penyidik mendatangi lokasi dan memberikan imbauan secara langsung, para penambang tidak lagi berani beroperasi.

“Benar, semenjak dipasang plang dan didatangi Jaksa Penyidik serta diberi himbauan, sejak itu juga para penambang tidak beraktivitas, tutup tambang itu. Kalau tidak percaya, cek saja langsung ke lokasi,” katanya.

Menurut sumber tersebut, penertiban dilakukan langsung oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Babel dengan pendampingan aparat TNI serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran aparat penegak hukum disebut membuat para penambang maupun pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut merasa tertekan dan memilih menghentikan kegiatan.

“Lokasi itu terbilang ekstrem karena sinyal pun tidak ada. Jaksa Penyidik didampingi aparat TNI dan tokoh masyarakat menghimbau agar para penambang tidak lagi beraktivitas di kawasan yang menjadi objek penyelidikan. Sekarang kan tengah bergulir kasus itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, setelah aparat kejaksaan turun langsung ke lokasi, situasi di lapangan berubah signifikan. Para penambang yang sebelumnya beroperasi secara masif mulai meninggalkan area tersebut.

“Kalau sudah Jaksa Penyidik yang turun ke lokasi, ya takut bos yang di belakang layar itu,” katanya.

Sumber itu juga mengungkapkan bahwa sebagian penambang telah angkat kaki dari kawasan Sarang Ikan Lubuk. Namun, masih ada beberapa orang yang bertahan di lokasi camp, meski tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.

“Tutup, tidak bohong saya. Bahkan para penambang ada yang sudah angkat kaki juga, tapi ada juga yang masih bertahan di camp, tapi tidak berani juga menambang,” tegasnya.

Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk selama ini dikenal sebagai wilayah rawan aktivitas penambangan timah ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar hukum karena berada di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang.

Langkah Kejati Babel memasang plang larangan dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Tindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa proses penyelidikan tengah berjalan dan pihak-pihak terkait diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memulihkan fungsi hutan lindung sebagai kawasan konservasi. Masyarakat sekitar juga diminta berperan aktif melaporkan jika ditemukan kembali aktivitas serupa. Kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum berkelanjutan demi menjaga lingkungan, kepastian hukum, serta keberlanjutan sumber daya alam daerah Bangka Belitung. Aparat akan terus melakukan pemantauan rutin bersama unsur keamanan lainnya secara berkala dan berkelanjutan. (Sumber : Babelterkini.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *