Dirut PT Hamasa Stell Center Diperiksa Kejagung Terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Hamasa Stell Center, Johan Djohari (JD), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan terkait beberapa perkara korupsi. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) untuk mendalami keterlibatan JD dalam upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Rabu (30/4/2025)

“JD selaku Direktur Utama PT Hamasa Stell Center,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada media.

banner 336x280

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Johan Djohari berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup beberapa perkara besar. Kasus tersebut meliputi dugaan upaya dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Salah satu fokus utama adalah perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

Selain itu, JD juga diperiksa terkait perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023. Pemeriksaan ini turut mencakup dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit yang berlangsung antara Januari 2022 hingga April 2022.

“Dia diperiksa atas nama tersangka JS,” tambah Harli. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah dan importasi gula. Salah satu tersangka utama adalah Tom Lembong. Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS) yang berprofesi sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) yang merupakan dosen sekaligus advokat, serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng.

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar menyebutkan bahwa ada pemufakatan antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa Marcella Santoso meminta Junaedi Saibih untuk membuat narasi negatif terkait Kejagung. Selanjutnya, Tian Bahtiar diduga diminta untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media.

Tidak hanya itu, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS juga diduga membiayai berbagai kegiatan, seperti demonstrasi dan seminar, dengan tujuan mengganggu penyidikan, penuntutan, serta pembuktian perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung.

“Jadi tujuan mereka jelas, yaitu dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar, sehingga diharapkan perkara dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” tegas Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO. Dugaan suap tersebut melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara suap vonis lepas terkait korupsi minyak goreng, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diketahui menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan.

Empat tersangka lainnya meliputi Muhammad Syafei, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan upaya perintangan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Johan Djohari, dilakukan secara mendalam untuk memastikan tidak ada upaya menghalangi penegakan hukum.

(Sumber: Puspenku Kejagung, Editor: KBO-Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *