Indonesia 24 Jam

Dirut PT Hamasa Stell Center Diperiksa Kejagung Terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; memeriksa Direktur Utama PT Hamasa Stell Center&comma; Johan Djohari &lpar;JD&rpar;&comma; sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan terkait beberapa perkara korupsi&period; Pemeriksaan dilakukan pada Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar; untuk mendalami keterlibatan JD dalam upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan&period; Rabu &lpar;30&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;JD selaku Direktur Utama PT Hamasa Stell Center&comma;” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum &lpar;Kapuspenkum&rpar; Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; dalam keterangannya kepada media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Johan Djohari berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup beberapa perkara besar&period; Kasus tersebut meliputi dugaan upaya dengan sengaja mencegah&comma; merintangi&comma; atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan&comma; penuntutan&comma; dan pemeriksaan di sidang pengadilan&period; Salah satu fokus utama adalah perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; JD juga diperiksa terkait perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023&period; Pemeriksaan ini turut mencakup dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil &lpar;CPO&rpar; dan produk turunannya pada industri kelapa sawit yang berlangsung antara Januari 2022 hingga April 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dia diperiksa atas nama tersangka JS&comma;” tambah Harli&period; Menurutnya&comma; pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus &lpar;Jampidsus&rpar; Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah dan importasi gula&period; Salah satu tersangka utama adalah Tom Lembong&period; Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso &lpar;MS&rpar; yang berprofesi sebagai advokat&comma; Junaedi Saibih &lpar;JS&rpar; yang merupakan dosen sekaligus advokat&comma; serta Direktur Pemberitaan Jak TV&comma; Tian Bahtiar &lpar;TB&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung&comma; Abdul Qohar&comma; menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka&comma;” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung&comma; Jakarta Selatan&comma; Selasa &lpar;22&sol;4&sol;2025&rpar; dini hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Abdul Qohar menyebutkan bahwa ada pemufakatan antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung&period; Dalam pemeriksaan&comma; ditemukan bukti bahwa Marcella Santoso meminta Junaedi Saibih untuk membuat narasi negatif terkait Kejagung&period; Selanjutnya&comma; Tian Bahtiar diduga diminta untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak hanya itu&comma; Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS juga diduga membiayai berbagai kegiatan&comma; seperti demonstrasi dan seminar&comma; dengan tujuan mengganggu penyidikan&comma; penuntutan&comma; serta pembuktian perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi tujuan mereka jelas&comma; yaitu dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar&comma; sehingga diharapkan perkara dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan&comma;” tegas Abdul Qohar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021&comma; juncto Pasal 55 Ayat &lpar;1&rpar; ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penangkapan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO&period; Dugaan suap tersebut melibatkan tiga korporasi besar&comma; yakni PT Wilmar Group&comma; PT Permata Hijau Group&comma; dan PT Musim Mas Group&period; Kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam perkara suap vonis lepas terkait korupsi minyak goreng&comma; Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka&period; Empat di antaranya adalah hakim&comma; yaitu Muhammad Arif Nuryanta&comma; Djuyamto&comma; Agam Syarif Baharuddin&comma; dan Ali Muhtarom&period; Saat perkara ini disidangkan&comma; Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat&period; Ia diketahui menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Empat tersangka lainnya meliputi Muhammad Syafei&comma; yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group&semi; dua pengacara korporasi&comma; Ariyanto dan Marcella Santoso&semi; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat&comma; Wahyu Gunawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai kasus korupsi&comma; termasuk yang melibatkan upaya perintangan penyidikan&period; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi&comma; termasuk Johan Djohari&comma; dilakukan secara mendalam untuk memastikan tidak ada upaya menghalangi penegakan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Puspenku Kejagung&comma; Editor&colon; KBO-Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

6 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

8 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

9 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

9 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

9 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

10 jam ago