Indonesia 24 Jam

Dirut PT Hamasa Stell Center Diperiksa Kejagung Terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; memeriksa Direktur Utama PT Hamasa Stell Center&comma; Johan Djohari &lpar;JD&rpar;&comma; sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan terkait beberapa perkara korupsi&period; Pemeriksaan dilakukan pada Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar; untuk mendalami keterlibatan JD dalam upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan&period; Rabu &lpar;30&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;JD selaku Direktur Utama PT Hamasa Stell Center&comma;” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum &lpar;Kapuspenkum&rpar; Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; dalam keterangannya kepada media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Johan Djohari berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup beberapa perkara besar&period; Kasus tersebut meliputi dugaan upaya dengan sengaja mencegah&comma; merintangi&comma; atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan&comma; penuntutan&comma; dan pemeriksaan di sidang pengadilan&period; Salah satu fokus utama adalah perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; JD juga diperiksa terkait perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023&period; Pemeriksaan ini turut mencakup dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil &lpar;CPO&rpar; dan produk turunannya pada industri kelapa sawit yang berlangsung antara Januari 2022 hingga April 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dia diperiksa atas nama tersangka JS&comma;” tambah Harli&period; Menurutnya&comma; pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus &lpar;Jampidsus&rpar; Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah dan importasi gula&period; Salah satu tersangka utama adalah Tom Lembong&period; Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso &lpar;MS&rpar; yang berprofesi sebagai advokat&comma; Junaedi Saibih &lpar;JS&rpar; yang merupakan dosen sekaligus advokat&comma; serta Direktur Pemberitaan Jak TV&comma; Tian Bahtiar &lpar;TB&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung&comma; Abdul Qohar&comma; menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka&comma;” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung&comma; Jakarta Selatan&comma; Selasa &lpar;22&sol;4&sol;2025&rpar; dini hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Abdul Qohar menyebutkan bahwa ada pemufakatan antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung&period; Dalam pemeriksaan&comma; ditemukan bukti bahwa Marcella Santoso meminta Junaedi Saibih untuk membuat narasi negatif terkait Kejagung&period; Selanjutnya&comma; Tian Bahtiar diduga diminta untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak hanya itu&comma; Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS juga diduga membiayai berbagai kegiatan&comma; seperti demonstrasi dan seminar&comma; dengan tujuan mengganggu penyidikan&comma; penuntutan&comma; serta pembuktian perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi tujuan mereka jelas&comma; yaitu dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar&comma; sehingga diharapkan perkara dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan&comma;” tegas Abdul Qohar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021&comma; juncto Pasal 55 Ayat &lpar;1&rpar; ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penangkapan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO&period; Dugaan suap tersebut melibatkan tiga korporasi besar&comma; yakni PT Wilmar Group&comma; PT Permata Hijau Group&comma; dan PT Musim Mas Group&period; Kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam perkara suap vonis lepas terkait korupsi minyak goreng&comma; Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka&period; Empat di antaranya adalah hakim&comma; yaitu Muhammad Arif Nuryanta&comma; Djuyamto&comma; Agam Syarif Baharuddin&comma; dan Ali Muhtarom&period; Saat perkara ini disidangkan&comma; Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat&period; Ia diketahui menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Empat tersangka lainnya meliputi Muhammad Syafei&comma; yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group&semi; dua pengacara korporasi&comma; Ariyanto dan Marcella Santoso&semi; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat&comma; Wahyu Gunawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai kasus korupsi&comma; termasuk yang melibatkan upaya perintangan penyidikan&period; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi&comma; termasuk Johan Djohari&comma; dilakukan secara mendalam untuk memastikan tidak ada upaya menghalangi penegakan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Puspenku Kejagung&comma; Editor&colon; KBO-Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

4 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

6 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

8 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

8 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

8 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

8 jam ago