KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan happy water dalam jumlah besar. Jum’at (20/2/2026)
Warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang itu ditangkap pada Kamis (19/2/2026) di sebuah kontrakan di Gang Kapuk, Selindung Baru, Gabek, Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, dari tangan pelaku diamankan total 1.498 butir ekstasi dengan berbagai jenis dan kemasan.
“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ekstasi dengan total keseluruhan 1.498 butir,” ujar Agus, Jumat (20/2/2026) siang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tujuh bungkus narkotika jenis happy water merek Superman berwarna biru hitam yang diduga siap edar.
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di lokasi pertama, yakni kontrakan pelaku di Selindung Baru.
Dari hasil pengembangan, tim kembali bergerak ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan tujuh bungkus happy water,” jelasnya.
Setelah diamankan, PWA alias Dhipa mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digiring ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dengan jumlah barang bukti yang tergolong besar, polisi menduga pelaku tidak sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran narkotika di Pangkalpinang. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang dan jalur distribusinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tegas Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih mengintai generasi muda di Bangka Belitung. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (KBO Babel)











