DK PWI Tolak Restorative Justice, Desak Gelar Perkara Kasus Cash Back

Kasus Cash Back PWI: DK Minta Gelar Perkara, HCB Dinyatakan Bersalah oleh Dewan Kehormatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, H. Helmi Burman, sebagai pelapor kasus dugaan cash back yang melibatkan Ketua Umum PWI Pusat HCB, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum. Selain itu, Helmi secara tegas menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Rabu (30/4/2025)

Hal tersebut disampaikan Helmi saat menghadiri pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/04/2025). Kehadirannya didasarkan pada undangan resmi dengan Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

banner 336x280

Helmi hadir bersama Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta tim hukum PWI yang terdiri dari Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kami menghormati langkah kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau penyelesaian melalui RJ. Namun, berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kami sepakat bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan,” tegas Helmi Burman.

Mediasi yang Selalu Gagal

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan bahwa berbagai upaya perdamaian telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan internal PWI. Mediasi telah diinisiasi oleh sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Namun, semua upaya tersebut berakhir buntu.

Salah satu mediasi yang nyaris berhasil terjadi pada 22 November tahun lalu di Hotel Borobudur. Saat itu, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menginisiasi pertemuan dengan usulan percepatan Kongres PWI guna memilih Ketua Umum yang baru. Namun, mediasi kembali gagal karena pihak HCB bersikeras mengikutsertakan Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk olehnya sebagai peserta kongres.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB tidak bisa diakomodasi karena melanggar hasil Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI di daerah dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Hal ini menunjukkan bahwa HCB tidak memiliki niat untuk menyatukan PWI” ujar Zulmansyah.

Desakan Gelar Perkara

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, yang turut hadir di Rapat Pleno PWI Pusat dan pertemuan di Polda Metro Jaya, menyatakan dukungannya agar perkara segera dilanjutkan ke tahap gelar perkara dan disidangkan.

“Agar kasus ini jelas dan terang benderang, segerakan gelar perkara. Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menantikan kapan kasus ini akan disidangkan,” kata Atal.

Menurut Atal, secara perilaku, moral, dan etika, HCB telah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan PWI. Putusan pertama menjatuhkan sanksi teguran keras atas perilaku yang dianggap merendahkan martabat organisasi. Putusan kedua bahkan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI.

“Belum pernah dalam sejarah PWI seorang Ketua Umum diberikan sanksi berat seperti ini. Jika tidak ada bukti kuat, Dewan Kehormatan tidak mungkin menjatuhkan sanksi tersebut. Seharusnya HCB menerima keputusan dengan legowo, bukan mengaku-ngaku dizalimi,” ungkap Atal.

Putusan DK dan Proses Hukum

Atal menekankan bahwa putusan Dewan Kehormatan PWI bersifat final dan konstitusional. Dalam konteks ini, DK telah menyatakan bahwa HCB dan rekan-rekannya bersalah berdasarkan penilaian moral, perilaku, serta etika organisasi. Namun, untuk membuktikan benar atau salahnya secara hukum, kasus ini harus diuji di pengadilan.

“Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi, tetapi pembuktian hukum harus dilakukan di pengadilan. Itulah sebabnya kami mendukung kepolisian untuk melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan,” tegas Atal.

Dengan dukungan dari seluruh jajaran PWI Pusat dan Dewan Kehormatan, desakan agar gelar perkara segera dilakukan menjadi langkah tegas organisasi dalam menyelesaikan kasus cash back yang telah mencoreng nama baik PWI. (Sumber: Forkodababel.com, Editor: KBO-Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *