Indonesia 24 Jam

DK PWI Tolak Restorative Justice, Desak Gelar Perkara Kasus Cash Back

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; Anggota Dewan Kehormatan &lpar;DK&rpar; PWI Pusat&comma; H&period; Helmi Burman&comma; sebagai pelapor kasus dugaan cash back yang melibatkan Ketua Umum PWI Pusat HCB&comma; mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum&period; Selain itu&comma; Helmi secara tegas menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice &lpar;RJ&rpar;&period; Rabu &lpar;30&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Hal tersebut disampaikan Helmi saat menghadiri pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa &lpar;29&sol;04&sol;2025&rpar;&period; Kehadirannya didasarkan pada undangan resmi dengan Nomor&colon; B&sol;7630&sol;III&sol;RES&period;1&period;11&sol;2025&sol;Direskrimum&period; Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara melalui keadilan restoratif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Helmi hadir bersama Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang&comma; Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi&comma; Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo&comma; Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S&period; Depari&comma; serta tim hukum PWI yang terdiri dari Anriko Pasaribu dan Arman Fillin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami menghormati langkah kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau penyelesaian melalui RJ&period; Namun&comma; berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat&comma; kami sepakat bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan&comma;&&num;8221&semi; tegas Helmi Burman&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Mediasi yang Selalu Gagal<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Ketua Umum PWI Pusat&comma; Zulmansyah Sekedang&comma; menambahkan bahwa berbagai upaya perdamaian telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan internal PWI&period; Mediasi telah diinisiasi oleh sejumlah pihak&comma; termasuk Dewan Pers&comma; Menteri Hukum dan HAM RI&comma; serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika &lpar;Kominfo&rpar; RI&period; Namun&comma; semua upaya tersebut berakhir buntu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah satu mediasi yang nyaris berhasil terjadi pada 22 November tahun lalu di Hotel Borobudur&period; Saat itu&comma; Wakil Menteri Kominfo&comma; Nezar Patria&comma; menginisiasi pertemuan dengan usulan percepatan Kongres PWI guna memilih Ketua Umum yang baru&period; Namun&comma; mediasi kembali gagal karena pihak HCB bersikeras mengikutsertakan Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk olehnya sebagai peserta kongres&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB tidak bisa diakomodasi karena melanggar hasil Konferensi Provinsi &lpar;Konferprov&rpar; PWI di daerah dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga &lpar;PD PRT&rpar; PWI&period; Hal ini menunjukkan bahwa HCB tidak memiliki niat untuk menyatukan PWI&&num;8221&semi; ujar Zulmansyah&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Desakan Gelar Perkara<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Mantan Ketua Umum PWI Pusat&comma; Atal S&period; Depari&comma; yang turut hadir di Rapat Pleno PWI Pusat dan pertemuan di Polda Metro Jaya&comma; menyatakan dukungannya agar perkara segera dilanjutkan ke tahap gelar perkara dan disidangkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Agar kasus ini jelas dan terang benderang&comma; segerakan gelar perkara&period; Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menantikan kapan kasus ini akan disidangkan&comma;&&num;8221&semi; kata Atal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Atal&comma; secara perilaku&comma; moral&comma; dan etika&comma; HCB telah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan PWI&period; Putusan pertama menjatuhkan sanksi teguran keras atas perilaku yang dianggap merendahkan martabat organisasi&period; Putusan kedua bahkan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Belum pernah dalam sejarah PWI seorang Ketua Umum diberikan sanksi berat seperti ini&period; Jika tidak ada bukti kuat&comma; Dewan Kehormatan tidak mungkin menjatuhkan sanksi tersebut&period; Seharusnya HCB menerima keputusan dengan legowo&comma; bukan mengaku-ngaku dizalimi&comma;&&num;8221&semi; ungkap Atal&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Putusan DK dan Proses Hukum<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Atal menekankan bahwa putusan Dewan Kehormatan PWI bersifat final dan konstitusional&period; Dalam konteks ini&comma; DK telah menyatakan bahwa HCB dan rekan-rekannya bersalah berdasarkan penilaian moral&comma; perilaku&comma; serta etika organisasi&period; Namun&comma; untuk membuktikan benar atau salahnya secara hukum&comma; kasus ini harus diuji di pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi&comma; tetapi pembuktian hukum harus dilakukan di pengadilan&period; Itulah sebabnya kami mendukung kepolisian untuk melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan&comma;&&num;8221&semi; tegas Atal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan dukungan dari seluruh jajaran PWI Pusat dan Dewan Kehormatan&comma; desakan agar gelar perkara segera dilakukan menjadi langkah tegas organisasi dalam menyelesaikan kasus cash back yang telah mencoreng nama baik PWI&period; &lpar;Sumber&colon; Forkodababel&period;com&comma; Editor&colon; KBO-Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

6 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

8 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

9 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

9 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

9 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

10 jam ago