DKPP Periksa KPU Kabupaten Bangka Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Ijazah Calon Bupati

KPU Bangka Dituding Langgar Etik, DKPP Gelar Sidang Terkait Ijazah Paket C Calon Bupati

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 191-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025). Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dalam perkara dugaan pelolosan calon bupati dengan ijazah palsu. Jum’at (10/10/2025)

Perkara ini diadukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Muhammad Taufik Koriyanto, yang memberi kuasa kepada Adhel Setiawan. Taufik mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, beserta empat anggotanya: Eko Iswantoro, Corri Ihsan, Zulkipli, dan Redi Citra.

banner 336x280

Dalam aduannya, Taufik menilai para komisioner KPU Kabupaten Bangka telah melanggar prinsip profesionalitas dan kepastian hukum karena menetapkan calon bupati Rato Rusdiyanto dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka meski diduga menggunakan ijazah Paket C palsu.

“Para teradu tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya. Mereka terburu-buru menetapkan calon yang status ijazahnya masih diragukan. Akibatnya, publik menilai KPU Kabupaten Bangka tidak netral dan profesional dalam menjalankan tahapan pencalonan,” ujar Taufik dalam sidang pemeriksaan.

Ia menilai, tindakan KPU tersebut bukan hanya mencederai prinsip integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Menanggapi tuduhan itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menolak tudingan bahwa pihaknya bertindak gegabah atau berpihak kepada salah satu calon.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi dan prinsip kehati-hatian. Setiap dokumen calon, termasuk ijazah, kami verifikasi dengan prosedur yang ketat dan berjenjang,” kata Sinarto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru sebagai pihak penerbit ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto.

“Kami mengklarifikasi secara faktual dan terbuka ke PKBM Bina Baru serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang. Kami pastikan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra, juga menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada hasil klarifikasi dan surat resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Menurutnya, Disdik Kabupaten Kaur menyatakan bahwa ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto diterbitkan secara sah oleh PKBM Bina Baru.

“Surat keterangan dari Disdik Kabupaten Kaur menyebutkan bahwa ijazah tersebut sah. Kami juga memperhatikan putusan Bawaslu Kabupaten Bangka dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menegaskan keabsahan ijazah tersebut,” jelas Redi.

Ia menilai bahwa keputusan KPU Kabupaten Bangka untuk menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto–Ramadian sebagai calon memenuhi syarat (MS) bukanlah bentuk pelanggaran etik. Sebaliknya, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab dan kehati-hatian dalam mengikuti putusan lembaga hukum yang berwenang.

“Kami hanya melaksanakan hasil keputusan yang sudah mengikat, baik dari Bawaslu maupun MK. Jadi, tudingan bahwa kami tidak profesional atau berpihak adalah tidak berdasar,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Edi Setiawan dari unsur masyarakat, Muslim Ansori dari unsur KPU, dan Novrian Saputra dari unsur Bawaslu.

Dalam sidang, Majelis DKPP menggali lebih dalam prosedur yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Bangka selama proses verifikasi administrasi calon kepala daerah, terutama terkait langkah-langkah verifikasi faktual terhadap ijazah Paket C yang digunakan oleh calon bupati.

Majelis juga menanyakan dasar pertimbangan KPU dalam memutuskan hasil verifikasi dokumen calon, serta sejauh mana lembaga tersebut melakukan klarifikasi ke instansi terkait sebelum penetapan calon.

Sidang berlangsung dengan tertib dan terbuka untuk umum. Heddy Lugito dalam arahannya menegaskan bahwa DKPP akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“DKPP tidak menilai dari opini publik, tetapi dari fakta hukum dan bukti administratif yang diajukan dalam persidangan. Kami akan meneliti dengan seksama apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu dalam perkara ini,” ujar Heddy.

Heddy juga menegaskan bahwa keputusan DKPP nantinya akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan integritas penyelenggara pemilu. Ia menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, terutama di tingkat daerah yang rentan terhadap tekanan politik.

“Integritas penyelenggara adalah fondasi utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggara harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum,” tutupnya.

Sidang pemeriksaan perkara ini dijadwalkan berlanjut dalam beberapa tahap hingga DKPP mengeluarkan putusan final terkait dugaan pelanggaran etik KPU Kabupaten Bangka. Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah para teradu terbukti melanggar kode etik atau tidak. (Sumber : Humas DKPP, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *