Uncategorized

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

Advertisements

<p><strong>BANGKA&comma; KBOBABEL&period;COM<&sol;strong> – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di kawasan hutan lindung Pantai Takari&comma; Desa Rebo&comma; Kabupaten Bangka&period; Meski bangunan tersebut diduga kuat tak mengantongi izin dan berdiri di atas lahan program Hutan Kemasyarakatan &lpar;HKM&rpar;&comma; sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan &lpar;DLHK&rpar; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru memunculkan tanda tanya besar&period; Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan&comma; Bambang Trisula&comma; DLHK menyatakan belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut secara pasti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam pesan tertulis kepada media&comma; Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;&comma; Bambang justru meminta dokumentasi serta koordinat lokasi dari media untuk dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan &lpar;KPH&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;3028" aria-describedby&equals;"caption-attachment-3028" style&equals;"width&colon; 1076px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"wp-image-3028 size-full" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;IMG-20250618-WA0137&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1076" height&equals;"1512" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-3028" class&equals;"wp-caption-text">Caption&colon; Bambang Trisula Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung &lpar;Sumber&colon; net&rpar;<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<blockquote><p> &OpenCurlyDoubleQuote;Apakah ada data atau foto-foto temuan di lapangan&quest; Nanti saya akan minta KPH kami untuk verifikasi&comma;” ujarnya&period;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;<p>Namun&comma; sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab&period; Informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa DLHK—termasuk Bambang Trisula—pernah meninjau langsung lokasi bangunan tersebut bersama tim dari KPHP Sigambir dan bahkan memberi peringatan agar bangunan dibongkar&period;<&sol;p>&NewLine;<blockquote><p>&OpenCurlyDoubleQuote;Masa iya mereka bilang belum tahu&comma; padahal dulu datang dan menyuruh bongkar&period; Jangan-jangan mereka memang tutup mata&comma;” ucap seorang warga Takari yang meminta identitasnya dirahasiakan&period;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;<p><strong>Pelanggaran Hukum dan Dugaan Pembiaran<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Fakta bahwa bangunan berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin jelas melanggar <strong>Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<&sol;strong>&comma; yang dalam Pasal 50 ayat &lpar;3&rpar; huruf a dan e melarang setiap orang melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan mendirikan bangunan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; bangunan tersebut juga berdiri di atas lahan skema HKM yang sudah disahkan oleh <strong>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan &lpar;KLHK&rpar;<&sol;strong> kepada kelompok tani bernama <strong>Tanjung Karang Lestari<&sol;strong>&comma; yang selama ini menjadi mitra negara dalam menjaga kawasan konservasi Takari dari kerusakan dan klaim sepihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone wp-image-3029 size-full" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;IMG-20250618-WA0134&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"920" height&equals;"724" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; keberadaan bangunan yang diklaim oleh seseorang berinisial Yuli dan Dewi&comma; yang mengaku sebagai ahli waris lahan&comma; justru menyingkirkan hak masyarakat yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan muncul dugaan adanya <strong>pemalsuan dokumen warisan dan penguasaan sepihak<&sol;strong> yang mengarah pada tindak pidana lingkungan dan pertanahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Diamnya DLHK Jadi Pertanyaan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sikap &OpenCurlyQuote;hati-hati’ DLHK dalam memberikan pernyataan memang bisa dipahami secara prosedural&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; dalam kasus ini&comma; diamnya lembaga negara justru mencederai kepercayaan publik&period; Terlebih&comma; ketika fakta-fakta awal menunjukkan DLHK telah melakukan peninjauan dan memberi teguran&comma; tapi tak ada kelanjutan tindakan tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika benar DLHK mengetahui adanya pelanggaran dan telah memberikan peringatan&comma; namun tidak menindaklanjutinya&comma; maka ini dapat dikategorikan sebagai <strong>pembiaran atas tindak pidana lingkungan<&sol;strong> sebagaimana diatur dalam <strong>Pasal 94 ayat &lpar;1&rpar; UU 32&sol;2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup<&sol;strong>&period; Lembaga atau pejabat yang mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak dapat dikenai sanksi pidana dan administratif&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Masyarakat Minta Ketegasan&comma; Bukan Klarifikasi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Warga Desa Rebo&comma; kelompok tani&comma; serta aktivis lingkungan kini mempertanyakan integritas DLHK dan KPHP Sigambir&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Publik tidak lagi menunggu klarifikasi normatif&comma; melainkan <strong>tindakan nyata<&sol;strong>&colon; penghentian aktivitas ilegal&comma; pembongkaran bangunan&comma; dan pemulihan hak kelompok HKM&period;<&sol;p>&NewLine;<blockquote><p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini soal masa depan hutan lindung dan keadilan bagi kami yang selama ini menjaga kawasan ini dari tangan-tangan perusak&comma;” ujar pengurus Kelompok Tani Tanjung Karang Lestari&period;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;<p>Tak hanya soal bangunan fisik&comma; kasus Takari juga menyentuh aspek keadilan sosial&period; Masyarakat yang patuh hukum justru dipinggirkan oleh kekuatan modal yang kerap berlindung di balik klaim sepihak&comma; celah hukum&comma; dan—yang lebih memprihatinkan—pembiaran dari aparat&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Ujian Integritas Pejabat dan Lembaga<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kasus Takari menjadi cermin sekaligus ujian integritas bagi para pejabat lingkungan dan kehutanan di Babel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Apakah mereka akan berdiri bersama hukum dan masyarakat&quest; Ataukah memilih diam demi kenyamanan sesaat dan mengorbankan kawasan konservasi yang seharusnya dijaga&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>DLHK&comma; KPHP Sigambir&comma; bahkan Gubernur Bangka Belitung sebagai atasan langsung lembaga ini&comma; <strong>harus mengambil sikap tegas dan terbuka<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika tidak&comma; maka masyarakat tak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke level nasional&comma; termasuk ke Komisi IV DPR RI dan KLHK di Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Upaya Konfirmasi Berlanjut<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; Kepala KPHP Sigambir&comma; <strong>Kusbiono<&sol;strong>&comma; belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Begitu juga Kepala Dinas LHK dan Gubernur Babel&period; Media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Yang pasti&comma; publik tidak butuh jawaban basa-basi&comma; tetapi langkah konkret&period; Sebab membiarkan pelanggaran di kawasan hutan lindung sama saja dengan merusak masa depan ekosistem dan menihilkan peran masyarakat adat dan kelompok tani dalam konservasi&period; &lpar;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

muhamad zen

Recent Posts

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

7 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

9 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

9 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

9 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

9 jam ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

9 jam ago