KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung melakukan kunjungan ke BPJS Pangkalpinang dalam rangka mendorong Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik. Selasa, (7/4/2026)
Kedatangan rombongan KI Babel diterima langsung oleh Kepala BPJS Pangkalpinang Aswalmi Gusmita beserta Firdaus selaku Kepala Bagian SDM dan Umum.
Kedatangan pihak KI Babel dipimpin langsung oleh Ita Rosita selaku Ketua, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana , Komisioner Martono dan Ahmad Tarmizi, serta Mahasiswa Magang dari Uniper (Universitas Pertiba)
Dalam sambutannya Ita Rosita menekankan pentingnya implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pelaksanaan tupoksinya Komisi Informasi Babel yakni menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Tugas lain dari Komisi Informasi Babel selain menyelesaikan Sengketa Informasi Publik juga melakukan pengawasan, mengeavulasi setiap badan publik yang ada di Provinsi Babel, baik kabupaten maupun, ujar Ita

Sementara itu Wakil Ketua Rikky Fermana menyampaikan tentang terbentuknya Komisi Informasi Babel, dan setiap Badan Publik yang menggunakan anggaran APBN, APBD, Sumbangan Masyarakat, atau Luar Negeri, ketika ada masyarakat yang meminta informasi, badan publik wajib untuk melayani.
Sedangkan dari koordinator bidang ASE Ahmad Tarmizi menambahkan terkait implementasi keterbukaan informasi menyarankan utk membentengi setiap permintaan informasi ke badan publik khususnya BPJS Pangkalpinang badan publik harus mempunyai ruang khusus maupun Pejabat PPID-nya karena dengan adanya PPUD permintaan informasi bisa lewat satu pintu.
Lanjut Martono Komisioner Bidang Kelembagaan menanyakan terkait BPJS Kesejatan Pangkalpinangsendiri apakah sudah tersedia ruang khusus PPID yg bisa dituju oleh publik/masyarakat ketika hendak meminta informasi untuk mempermudah dalem mendapatkan informasi.

Aswalmi Gusmita dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Komisoner Komisi Informasi Babel beserta rombongan.
“BPJS Kesehatan ini bersifat lembaga nirlaba, 97% pembiayaan iuran peserta utk pembiayaan faskes,baik di tingkat pertama maupun yg bawah, selebihnya 3% digunakan utk operational. ujar Mita
Dilanjukan Kepala Bagian SDM dan Umum Firdaus, Bpjs Kesehatan Pangkalpinang sejatinya sudah ada kanal secara elektronik dan sudah berjalan baik dalam menyediakan layanan informasi secara elektronik.
BPJS Kesehatan Pangkalpinang memiliki kanal aplikasi Mobile JKN, dimana aplikasi ini bisa melayani layanan peserta ketika memimnta informasi pribadi dengan waktu 1×24 jam harus direspon, untuk kepesertaan bpjs yang aktif atau tidaknya bisa di lihat di JKN Mobile dan terkait data peserta yang berhak utk menonaktifkan kepesertaan BPJS itu dilakukan oleh Dinsos bukan BPJS Kesehatan.tutup mita

Sedangkan KI Babel berharap kedepannya bisa terjalin kerjasasama dengan antara Komisi Informasi Babel dengan BPJS Kesehatan Pangkalpinang terkait implementasi keterbukaan Informasi Publik, khususnya di layanan informasi kesehatan peserta.” tutup Ita. (M.Taufik/KBO Babel)











