DPRD Babel Panggil Prof Udin Terkait Pertanggungjawaban Keuangan BUMD BBBS, Gubernur: “Harus Jelas!”

DPRD Babel Panggil Prof Udin Terkait Pertanggungjawaban Dana APBD di BUMD BBBS

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), kembali menjadi sorotan publik. Komisi II DPRD Babel dijadwalkan memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT BBBS, Saparudin alias Prof Udin, pada Senin (7/7/2025) untuk dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Senin (7/7/2025)

Informasi yang diterima menyebutkan, hingga saat ini, miliaran rupiah dana APBD yang sudah digelontorkan ke PT BBBS belum memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik atas transparansi pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Babel.

banner 336x280

“Makanya Komisi II memanggil agar jelas pertanggungjawabannya. Ini kan uang APBD jadi ada mekanisme yang sudah diatur,” kata Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, Minggu (6/7/2025).

Rina menegaskan bahwa pemanggilan ini ditujukan kepada Prof Udin karena saat itu ia menjabat sebagai Dirut PT BBBS dan diyakini mengetahui detail penggunaan keuangan perusahaan.

“Selama dia menjabat pasti tahu terkait penggunaan keuangan,” ujar Rina.

Lebih lanjut, Rina menyatakan bahwa pihaknya juga mendorong dilakukan audit investigasi oleh instansi terkait agar seluruh persoalan keuangan BUMD ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Kita dorong dilakukan audit investigasi, jadi biar semuanya jadi jelas, terang benderang,” tegasnya.

Diketahui, Prof Udin dilantik menjadi Direktur Utama PT BBBS pada Senin (11/2/2019) berdasarkan Keputusan Gubernur Erzaldi Rosman Nomor 188.44/166/IV/2019. Dalam masa kepemimpinannya, beberapa program strategis sempat dicanangkan, antara lain Rice Milling Plant, Berkah Mart, Bursa Komoditi Lada, kerja sama hilirisasi lada, pembangunan pelabuhan, hingga pabrik di Kawasan Industri Sadai.

Gubernur Babel Angkat Bicara

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, turut memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Dalam pernyataannya pada Kamis (29/5/2025), Hidayat menegaskan bahwa Prof Udin harus segera menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban selama ia menjabat sebagai Dirut PT BBBS.

“Harus jelas pertanggungjawabannya. Prof Udin harusnya fokus selesaikan masalah-masalah ini, kan dia waktu itu Dirutnya,” tegas Hidayat.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa dari laporan yang diterimanya, masih ada kewajiban PT BBBS kepada pihak ketiga yang hingga kini belum diselesaikan.

“BUMD hingga kini belum bisa bergerak. Di aktanya (Akta Notaris) masih ada nama dia (Prof Udin). Fokuslah selesaikan apa yang harus menjadi tanggungjawabnya, mana? Saya belum terima,” kata Hidayat.

Pernyataan Gubernur ini menegaskan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari APBD.

Dari penelusuran media, diketahui bahwa Prof Udin telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT BBBS sebelum akhirnya bergabung dengan salah satu partai politik di Bangka Belitung. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap Prof Udin dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Komisi II Juga Panggil PT Jamkrida dan Bank SumselBabel

Selain memanggil Prof Udin, Komisi II DPRD Babel juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Jamkrida Babel dan Bank SumselBabel. Pemanggilan ini terkait penggunaan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga disalurkan kepada kedua lembaga tersebut.

PT Jamkrida Babel menjadi sorotan setelah pada tahun 2024 lalu dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembekuan tersebut dilakukan karena Jamkrida tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK 05/2017.

Sedangkan Bank SumselBabel tengah menghadapi sejumlah kasus dugaan fraud atau kejahatan perbankan. Dari laporan resmi yang diterima DPRD, terdapat empat kasus yang mencuat, di antaranya tiga kasus terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit lainnya. Satu kasus lagi adalah dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang menyeret salah seorang marketing officer.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Jamkrida Babel, Bank SumselBabel, serta Prof Udin belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut.

Langkah DPRD Babel melalui Komisi II ini diharapkan dapat membuka tabir persoalan keuangan BUMD dan lembaga keuangan yang selama ini mendapat kucuran dana APBD, sehingga ke depannya tata kelola keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel. (Sumber: Babel Terkini, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *