KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah tersebut tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun pasien tersebut tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jumat (6/3/2026)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, dr. Ria Agustine, mengatakan pelayanan kesehatan untuk pasien dalam kondisi darurat tetap menjadi prioritas utama dan harus diberikan oleh fasilitas kesehatan tanpa memandang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kalau misalnya ada peserta BPJS Kesehatan yang statusnya PBI dan ternyata dalam kondisi urgen atau kegawatdaruratan, sementara keaktifannya hilang atau tidak aktif, maka tetap harus dilayani,” ujar dr. Ria Agustine, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya pasien dengan status JKN atau BPJS nonaktif sementara maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), apabila datang dalam kondisi darurat.
Menurutnya, dalam situasi seperti itu pihak rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan medis terlebih dahulu. Sementara itu, proses administrasi terkait status kepesertaan BPJS dapat diselesaikan kemudian melalui koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Pasien tetap harus ditangani terlebih dahulu. Setelah itu rumah sakit akan berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan setempat terkait status kepesertaannya,” jelasnya.
dr. Ria menegaskan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit di Provinsi Bangka Belitung. Oleh karena itu, ia berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjamin keselamatan pasien.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala di lapangan, karena surat edaran itu sudah diketahui oleh para direktur rumah sakit se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis segera.
Di sisi lain, dr. Ria mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap kuota pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah yang tersedia untuk program jaminan kesehatan masyarakat.
Dalam kebijakan terbaru, jumlah kuota pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dikembalikan pada besaran awal tahun 2025, yakni sebanyak 90.917 jiwa.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2025 yang sempat mencapai Rp59.447.031.200 dengan total kuota peserta sebanyak 173.126 jiwa.
Meskipun terjadi penyesuaian kuota, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tetap berkomitmen untuk menjaga status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Menurut dr. Ria, upaya menjaga cakupan layanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
“Memang ada penyesuaian pada peserta PBI karena harus menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang ada. Namun prinsipnya, baik kabupaten/kota maupun provinsi tetap berupaya agar status UHC Prioritas tetap terjaga,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, meskipun terjadi perubahan dalam alokasi anggaran.
“Daerah juga berupaya melalui anggaran masing-masing, dan pemerintah provinsi tetap memberikan dukungan agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











