Dua Anak Pendiri Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun

Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi, Ngaku Hanya Ikuti Perintah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil raksasa asal Solo itu. Dengan penetapan tersebut, Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12 dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Selasa (19/8/2025)

Penetapan itu menyusul sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025 saat menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Kedua bersaudara itu merupakan anak pendiri Sritex, mendiang HM Lukminto atau Muhammad Lukminto, sosok pengusaha asal Solo yang dikenal sebagai raja tekstil Indonesia.

banner 336x280

Dugaan Peran Iwan Kurniawan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran yang diduga dilakukan oleh Iwan Kurniawan dalam kasus ini. Ia menuturkan, Iwan menandatangani sejumlah dokumen penting terkait pengajuan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019, saat dirinya masih menjabat Wakil Direktur Utama Sritex.

Selain itu, Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 2020. Namun, kata jaksa, peruntukan dana kredit itu tidak sesuai dengan isi akta perjanjian yang ditandatangani.

“Dia juga menantangani surat permohonan pencairan keredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice yang diduga fiktif,” tutur Nurcahyo.

Bantahan dari Iwan

Merespons tuduhan tersebut, Iwan Kurniawan membantah dirinya terlibat dalam praktik korupsi. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari presiden direktur saat itu.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Kurniawan saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Meski demikian, penyidik Kejagung menilai ada tindakan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Sebab, pada saat kredit diberikan, kondisi keuangan perusahaan sudah tidak sehat dan masuk kategori berisiko tinggi gagal bayar.

“Namun, bank-bank itu tetap mencairkan kredit yang diajukan,” kata Nurcahyo.

Kerugian Negara

Kejaksaan menyebut, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun. Selain itu, total tagihan kredit yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp 3,5 triliun.

Adapun rinciannya, utang kepada Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, kepada Bank BJB sekitar Rp 543,9 miliar, dan kepada Bank DKI senilai Rp 149 miliar. Sementara itu, dari klaster pemberian kredit oleh bank sindikasi yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun.

Menurut Nurcahyo, untuk klaster sindikasi ini proses penyidikan masih berjalan. “Tindak pidana di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” ujarnya pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

Klaster pertama menyangkut pemberian kredit dari tiga bank daerah yaitu Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Sedangkan klaster kedua berkaitan dengan kredit dari bank-bank sindikasi seperti BNI, BRI, dan LPEI.

Profil Iwan Kurniawan Lukminto

Iwan Kurniawan lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 22 Januari 1983. Ia menempuh pendidikan di luar negeri dengan gelar Sarjana Business Administration dari tiga universitas di Amerika Serikat: Johnson & Wales University, Northeastern University, serta Boston University.

Kariernya di perusahaan keluarga dimulai dari posisi Direktur Divisi Garment, sebelum naik menjadi Wakil Direktur Utama pada 2014. Selama hampir sembilan tahun, ia mendampingi sang kakak, Iwan Setiawan, yang kala itu menjabat Direktur Utama.

Pada Maret 2023, Iwan Kurniawan diangkat menjadi Direktur Utama Sritex menggantikan Iwan Setiawan yang dipromosikan menjadi Komisaris Utama. Dalam struktur baru itu, ia memegang kendali penuh atas operasional perusahaan.

Selain di dunia usaha, Iwan juga aktif berorganisasi. Ia pernah menjabat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta pada 2018 hingga 2023. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota Apindo Solo serta Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Tak hanya itu, ia juga dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap isu pemenuhan hak anak. Sejak 2020, ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Sritex mengadopsi 23 kebijakan ramah anak, mulai dari larangan mempekerjakan anak di bawah umur, penyediaan ruang laktasi, hingga fasilitas klinik untuk anak karyawan.

Profil Iwan Setiawan Lukminto

Sementara itu, sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto, lahir di Solo pada 24 Juni 1975. Berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 53 tertanggal 17 Maret 2023, ia diangkat sebagai Komisaris Utama Sritex.

Iwan Setiawan menempuh pendidikan sarjana administrasi bisnis di Suffolk University, Amerika Serikat, dan lulus pada 1997. Setelah kembali ke Indonesia, ia langsung bergabung dengan perusahaan keluarga sebagai Asisten Direktur pada 1997-1998. Kemudian, ia menjabat Wakil Direktur Utama sejak 1999 hingga 2013, lalu naik menjadi Direktur Utama pada 2014-2022.

Dalam kiprah di luar perusahaan, Iwan Setiawan pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020-2021, sebelum kemudian menjadi Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Ia juga tercatat sebagai anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bidang Pengembangan Pasar Modal dan Investasi periode 2020-2023, Wakil Ketua API periode 2020-2023, serta Dewan Kehormatan Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI).

Kasus Besar di Industri Tekstil

Kasus korupsi yang menjerat keluarga Lukminto ini menjadi sorotan besar karena menyangkut salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Sritex, yang didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto, dikenal sebagai pemasok seragam militer lebih dari 30 negara dan produsen tekstil dengan kapasitas besar.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi keuangan Sritex mengalami tekanan berat. Pandemi Covid-19 disebut memperburuk kinerja perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki beban utang besar.

Pada 2021, Sritex bahkan sempat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan kreditur dan investor.

Dengan ditetapkannya Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung dalam menuntaskan penyidikan terhadap klaster kedua, yang nilainya jauh lebih besar.

(Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *