Foto: Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar. (Dok. Kejagung)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar, menerima vonis terbaru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Alwin, serta denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selasa (6/5/2025)</strong></p>
<p>Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan denda tersebut diganti pidana kurungan selama satu tahun jika tidak dibayar.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Adji, menyatakan bahwa Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum,&#8221; ujar Fajar dalam amar putusannya.</p>
<p>Alwin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<h4>Faktor Memberatkan dan Meringankan</h4>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Alwin.</p>
<p>&#8220;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang sangat besar,&#8221; terang hakim.</p>
<p>Namun, terdapat pula faktor yang meringankan hukuman. Alwin dianggap bersikap kooperatif selama persidangan, bersikap jujur, dan tidak menunjukkan perilaku berlebihan selama proses hukum berlangsung.</p>
<h4>Kasus Sebelumnya</h4>
<p>Hukuman terbaru ini menambah daftar panjang jerat hukum yang menimpa Alwin Albar. Sebelumnya, ia telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus Tipikor terkait proyek Cutting Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) tahun 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah.</p>
<p>Pada saat itu, Alwin menjabat sebagai kepala proyek yang bernilai Rp 24 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.</p>
<p>Tidak hanya itu, dalam kasus yang sama, JPU juga menghukum Alwin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.</p>
<p>Jika harta benda Alwin tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menghadapi pidana tambahan berupa tujuh tahun penjara.</p>
<h4>Dua Vonis, Dua Kasus</h4>
<p>Kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 ini dianggap lebih berat dibandingkan kasus sebelumnya. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 300 triliun, angka yang sangat besar dalam sejarah tindak pidana korupsi di Indonesia.</p>
<p>Dalam kasus ini, Alwin menjadi satu-satunya dari trio mantan direksi PT Timah Tbk yang menghadapi dua vonis bersalah dalam waktu berdekatan. Hal ini membuat nasibnya lebih tragis dibandingkan rekan-rekan sejawatnya di perusahaan tersebut.</p>
<p>Vonis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi berat, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi institusi dan masyarakat yang terkena dampaknya. (Sumber: Babelpos, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…