KBOBABEL.COM (BANGKA) — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 tengah memasuki fase krusial. Berdasarkan jadwal resmi yang tertuang dalam SK KPUD Bangka Nomor: 107 Tahun 2025 tentang Program & Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Bupati & Wakil Bupati Bangka Ulang, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 Juli 2025. Namun, sorotan publik kini tertuju pada dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon bupati serta sikap bungkam pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPUD Bangka. Rabu (16/7/2025)
Pasalnya, KPUD Bangka hingga 14 Juli 2025 belum juga mengumumkan hasil penelitian administrasi para bakal calon kepala daerah, padahal sesuai jadwal tahapan, pengumuman seharusnya dilakukan pada 13-14 Juli 2025. Penundaan ini memicu tanda tanya publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan bahwa salah satu bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto (RR), menggunakan ijazah Paket C yang diragukan keabsahannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ijazah tersebut diterbitkan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berlokasi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Menanggapi isu tersebut, Komisioner KPUD Bangka Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Redi Citra, sebelumnya mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya memang sedang melakukan verifikasi terhadap ijazah yang menjadi syarat pencalonan.
“Untuk verifikasi ijazah kita langsung menemui Dinas Pendidikan. Barusan dari staf KPU sudah ke Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu namun dari keterangan yang berwenang mengeluarkan ijazah paket C itu Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten. Oleh karena itu besok pagi-pagi kita akan ke Kabupaten Kaur untuk melakukan verifikasi ijazah,” ujar Redi Citra, Rabu (2/7/2025), sebagaimana dikutip dari situs rri.co.id.
Pernyataan tersebut memberikan harapan akan adanya transparansi dalam tahapan seleksi administrasi. Namun hingga hari terakhir jadwal pengumuman hasil penelitian administrasi (14 Juli 2025), tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan oleh KPUD Bangka kepada publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terhadap Redi Citra juga tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (14/7/2025) siang memang terbaca, namun tidak mendapat balasan. Bahkan saat dihubungi langsung, telepon berdering namun tidak diangkat. Sikap diam ini menambah kuat dugaan bahwa terdapat sesuatu yang ditutupi.
Padahal sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPUD Bangka memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil penelitian administrasi calon kepala daerah. Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, serta membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan terkait keabsahan dokumen para calon.
Menanggapi hal ini, Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, ketika dikonfirmasi oleh media pada Selasa (15/7/2025) malam, justru tidak mempermasalahkan keterlambatan pengumuman tersebut.
“Masih ada rentan waktu bagi KPU Kabupaten Bangka untuk menyampaikan pengumuman hasil penelitian berkas para calon itu. Sekaligus mengumumkan perihal calon mana yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Fega juga membenarkan bahwa pihak KPUD Bangka memang telah melakukan penelusuran ke daerah asal penerbit ijazah, yakni Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, namun hingga kini hasil dari penelusuran tersebut belum disampaikan ke publik.
“Saya sudah mendapat informasi perihal pihak KPUD Kabupaten Bangka menelusuri ijazah paket C itu hingga berangkat ke Bengkulu. Tapi hasil dari penelusuran tersebut belum disampaikan,” terang Fega.
Tim media juga mencoba mengonfirmasi langsung ke calon bupati yang bersangkutan, yakni Rato Rusdiyanto. Namun saat ditanya mengenai penggunaan ijazah Paket C yang diduga bermasalah, RR menjawab dengan singkat dan datar.
“Ooo..soal ijazah to. Bisa di tanyakan langsung pak ke KPU aj y,,“ jawab RR melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2025) malam.
Pernyataan RR tersebut semakin memperkeruh suasana, sebab alih-alih memberikan klarifikasi langsung, ia justru melempar tanggung jawab kepada KPUD Bangka yang hingga kini masih bungkam.
Sementara itu, RR diketahui maju sebagai bakal calon Bupati Bangka bersama pasangannya Ramadian (calon wakil bupati). Pasangan RR-Rm diusung oleh dua partai besar, yakni Partai Golkar dan Partai NasDem. Kehadiran mereka dalam kontestasi Pilkada Ulang Bangka 2025 menambah persaingan dengan sejumlah pasangan lain seperti Andi Kusuma-Budiyono, Feri Insani-Sahbudin, Aksan Visyawan-Rustam Jasli, serta Naziarto-Usnen.
Jika dugaan ijazah bermasalah ini terbukti, maka tidak hanya akan berdampak pada pencoretan RR dari daftar calon, tetapi juga dapat mencederai kredibilitas partai pengusung dan KPUD sebagai penyelenggara. Integritas Pilkada menjadi taruhan besar.
Pengamat politik daerah menyayangkan sikap tertutup KPUD Bangka dalam menangani isu ini. Mereka menilai, lambannya respon KPUD membuka ruang spekulasi dan potensi ketidakpercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilu.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KPUD Kabupaten Bangka untuk memberikan penjelasan terbuka terkait hasil verifikasi ijazah yang diduga bermasalah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan, melainkan kewajiban yang melekat pada lembaga penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPUD Kabupaten Bangka mengenai hasil verifikasi ijazah calon yang dimaksud, maupun klarifikasi atas keterlambatan pengumuman hasil penelitian administrasi. Tekanan dari masyarakat sipil dan media pun terus menguat agar lembaga tersebut segera bertindak sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada Ulang Bangka 2025 yang dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2025. (Sumber: Thejournalindonesia.online, Editor: KBO Babel)