Foto: Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. (Ist)
<p><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> </span>(Pangkalpinang) – <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://babel.kpu.go.id">Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</a></span> menegaskan bahwa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menggunakan ijazah SMA sebagai persyaratan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan menyusul tudingan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu bergelar Sarjana Hukum (S.H.) oleh Hellyana. Kamis (22/5/2025)</strong></p>
<p>Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menyatakan bahwa Hellyana telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan saat mendaftar dalam Pilkada.</p>
<p>“Intinya, saat pendaftaran pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujar Husin dilansir dari Tempo, Selasa, 20 Mei 2025.</p>
<p>Husin menjelaskan bahwa Hellyana mencantumkan ijazah SMA sebagai dokumen resmi dalam pemberkasan fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Hal ini dinilai sesuai dengan aturan minimal pendidikan yang berlaku, yaitu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.</p>
<p>“Dalam proses kami, Hellyana menggunakan ijazah SMA. Soal ijazah sarjana, kami tidak tahu. Proses di kami sudah selesai, jadi tidak ada hubungannya,” tegas Husin.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki dokumen terkait pendidikan tinggi Hellyana dalam pencalonan sebelumnya, seperti saat menjadi anggota DPRD, bupati, maupun anggota DPR RI.</p>
<p>“Saya <em>no comment</em> soal itu karena tidak melihat berkasnya,” ujarnya.</p>
<h4>Laporan Masyarakat dan Status Hukum</h4>
<p>Dugaan terkait ijazah palsu Hellyana pertama kali dilaporkan oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa di Bangka Belitung. Mereka menuding bahwa Hellyana menggunakan ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Azzahra, yang izinnya telah dicabut oleh Direktorat Pendidikan Tinggi pada 27 Mei 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor Kemenristekdikti/370/E/O/2024.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Muhammad Rivai Arvan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas).</p>
<p>“Statusnya masih dumas, belum naik ke laporan polisi. Hari ini kami mulai melakukan verifikasi laporan langsung ke terlapor,” ujar Rivai.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil pelapor, yang merupakan mahasiswa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, jika laporan ini naik ke tahap penyidikan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena Hellyana menjabat sebagai pejabat daerah.</p>
<p>“Rencana ke depan kami akan memverifikasi ke Direktorat Pendidikan Tinggi. Tapi masih tahap awal, belum masuk penyidikan,” katanya.</p>
<h4>Ketidaksesuaian Data Pendidikan</h4>
<p>Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Tinggi, Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 3 April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa 201217216. Padahal, Hellyana sebelumnya mengklaim telah memperoleh gelar sarjana pada 2012. Hingga berita ini diturunkan, Hellyana belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…