KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polda Bangka Belitung memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Kantor Hukum AK Law Firm hingga kini masih terus berproses. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), M. Rivai Arvan, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026). Jum’at (27/3/2026)
“Masih berproses,” ujar Kombes Pol M. Rivai Arvan singkat.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha tambak udang, Firda Gunadi, melaporkan seorang pengacara bernama Andi Kusuma yang merupakan bagian dari AK Law Firm. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi dalam hubungan profesional antara kedua pihak.
Laporan resmi telah dibuat sejak Kamis (16/10/2025). Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat menempuh jalur penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Upaya ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara damai di luar proses peradilan.
Mediasi tersebut digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Kamis (19/2/2026). Namun, hingga dua kali pertemuan dilakukan, upaya damai tersebut belum membuahkan kesepakatan.
“Kemarin sudah dua kali di mediasi namun tidak sepakat, kemungkinan selanjutnya belum tahu tapi proses terus berjalan,” jelas Rivai.
Gagalnya proses Restorative Justice membuat kasus ini tetap berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik kini terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan, termasuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan dalam menjalankan tugas hukum. Dugaan penipuan dalam hubungan profesional seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Proses hukum akan terus berjalan hingga diperoleh kejelasan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka. Penyidik masih fokus pada tahap pengumpulan bukti dan pendalaman perkara guna memastikan konstruksi hukum yang kuat.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian. Polda Babel juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











