Dugaan Pungli di Lapas Sustik Mencuat, Warga Binaan Klaim Alami Tekanan Ekonomi

Isu Setoran Mingguan Guncang Lapas Sustik Pangkalpinang, Publik Minta Investigasi Mendalam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sustik Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan dugaan pungutan rutin yang dibebankan kepada warga binaan. Laporan tersebut pertama kali mencuat melalui pengakuan salah satu warga binaan yang menghubungi pihak luar dan menyampaikan keluhan bahwa dirinya tidak lagi sanggup menahan tekanan ekonomi selama berada dalam lapas. Rabu (10/12/2025)

Dalam informasi yang diterima awak media, warga binaan tersebut menuturkan bahwa setiap kamar atau blok di dalam Lapas Sustik diduga diwajibkan memberikan setoran uang secara mingguan. Praktik itu disebut berlangsung tanpa penjelasan resmi dan dinilai sangat memberatkan seluruh warga binaan, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

banner 336x280

“Dia menelepon dan mengatakan sudah tidak sanggup lagi jika nominal sebesar itu diminta setiap kamar atau blok setiap minggu. Angkanya cukup fantastis apabila terkumpul dari seluruh kamar. Namun dugaan pungli tersebut tidak terlaksana atau batal terjadi, karena semua WBP setiap blok menolak kegiatan yang diduga pungli tersebut,” ungkap sumber yang menerima laporan itu secara langsung.

Pengakuan tersebut memicu perhatian serius karena dugaan pungutan bukan hanya dilakukan di satu atau dua kamar, tetapi disebut berlaku secara menyeluruh. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut dugaan pungutan mingguan berlaku di setiap kamar dan blok tahanan, sehingga memunculkan dugaan adanya sistem yang berjalan terpola dan bukan kejadian insidental.

Salah satu narasumber yang dihubungi redaksi melalui media sosial, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku bahwa keluhan serupa sudah lama beredar di kalangan warga binaan maupun keluarga mereka. Namun banyak yang memilih diam karena takut akan adanya tekanan atau perlakuan tertentu dari petugas lapas.

“Keluhannya ada, tapi banyak yang memilih diam karena takut,” ujarnya singkat.

Dugaan praktik pungutan rutin ini dinilai sangat membebani warga binaan, khususnya mereka yang tidak memiliki dukungan ekonomi dari keluarga. Tekanan finansial berulang semacam itu dikhawatirkan dapat memicu dampak psikologis yang serius. Selain itu, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar sistem pemasyarakatan Indonesia yang menitikberatkan pada pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sorotan publik pun mengarah pada pejabat (PJ) atau penanggung jawab Lapas Sustik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan dan apakah dugaan pungutan tersebut diketahui atau justru luput dari pantauan pimpinan lapas. Dugaan adanya pembiaran terhadap praktik semacam ini menjadi pertanyaan yang mengemuka.

Selain itu, laporan ini juga menimbulkan perhatian terkait pelanggaran aturan internal lapas, terutama larangan penggunaan telepon genggam. Fakta bahwa warga binaan dapat menghubungi pihak luar untuk menyampaikan keluhan menandakan adanya pembiaran terhadap penggunaan perangkat komunikasi yang seharusnya dilarang dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dari perspektif hukum, dugaan pungli yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan sangat berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana. Oknum aparatur sipil negara atau petugas lapas yang terbukti memaksa atau meminta sesuatu kepada warga binaan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk menerima atau meminta sesuatu dengan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat, serta Pasal 55 KUHP apabila dilakukan secara bersama-sama atau secara terstruktur.

Selain sanksi pidana, ancaman sanksi administrasi berat juga terbuka lebar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pencopotan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, PJ Lapas Sustik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan mingguan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum ada jawaban. Publik menilai, keterbukaan informasi dari pihak lapas sangat dibutuhkan untuk menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Seiring mencuatnya kasus ini, desakan publik agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Babel serta Inspektorat Jenderal segera turun melakukan pemeriksaan semakin menguat. Pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan tegas dinilai sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak warga binaan dan mencegah terulangnya dugaan praktik serupa di lembaga pemasyarakatan lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak menjadi tempat yang menambah beban dan tekanan baru bagi warga binaan. Alih-alih menjadi ruang yang menimbulkan ketakutan, lapas harus tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi mereka yang sedang menjalani hukuman. (Sumber : Borgol 88 News, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *