KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini harus berhadapan dengan dua kasus korupsi yang menjeratnya. Selain terseret kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuddy juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Selasa (22/7/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menjalin koordinasi dengan Kejagung agar proses hukum terhadap Yuddy Renaldi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/7/2025).
Budi menjelaskan, dalam perkara yang sedang ditangani KPK, penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Ia juga menyebutkan bahwa perkembangan terkait konstruksi perkara, status tersangka lain, hingga penahanan akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.
“Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update perkembangannya,” ujarnya.
Kasus pertama yang menyeret Yuddy adalah dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka selain Yuddy. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 222 miliar akibat dugaan korupsi ini. Modus yang dilakukan diduga terkait dengan mark up anggaran pengadaan iklan dan kegiatan sponsorship yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, kasus kedua yang diusut Kejagung melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex. Kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kejagung menetapkan Yuddy sebagai salah satu tersangka karena perannya saat menjabat sebagai pejabat penting di salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit tersebut.
Koordinasi antara KPK dan Kejagung dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara. Publik kini menyoroti langkah hukum yang akan diambil dua lembaga penegak hukum tersebut dalam memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap Yuddy Renaldi.
Dengan dua kasus besar yang menjeratnya, posisi Yuddy sebagai eks Dirut BJB semakin menjadi sorotan. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)










