Foto: Ilustrasi Perkebunan Sawit (Anadolu Agency via Getty Images)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (BANGKA TENGAH) – Bisnis kelapa sawit menjadi salah satu sektor andalan Indonesia, negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Kesuksesan di sektor ini membawa sejumlah pengusaha sawit masuk daftar orang terkaya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, di balik itu, muncul dugaan pelanggaran serius terkait legalitas operasional perusahaan sawit. Senin (9/6/2025)</strong></p>
<p>Di Kabupaten Bangka Tengah, dari 11 perusahaan sawit yang terdaftar, enam di antaranya diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Salah satu perusahaan tersebut adalah PT SNS milik Juliana Lian yang diduga merambah kawasan hutan di Desa Kemingking dan Desa Munggu. Informasi ini mencuat pada Minggu, 8 Juni 2025.</p>
<p>Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dikabarkan akan turun langsung ke Provinsi Bangka Belitung untuk memeriksa ribuan hektare perkebunan yang beroperasi tanpa izin resmi. Data yang dihimpun dari berbagai sumber mencantumkan enam perusahaan sawit berikut yang diduga melanggar aturan:</p>
<ol>
<li><strong>PT SNS</strong> atas nama Juliana Lian dengan luas 5.826,50 hektare.</li>
<li><strong>CV MAL</strong> atas nama Thamron alias Aaon dengan luas 752 hektare.</li>
<li><strong>PT MHL</strong> atas nama Rudy Chandra dengan luas 1.191,59 hektare.</li>
<li><strong>PT AM</strong> atas nama AN dengan luas 456,26 hektare.</li>
<li><strong>PT MSJ</strong> atas nama Markus Amin dengan luas 681,61 hektare.</li>
<li><strong>PT HBIGL</strong> atas nama Desi Trisnawati dengan luas 211,5 hektare.</li>
</ol>
<p>Menyikapi dugaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini, SH, MH, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 14.43 WIB. Tim media juga masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Juliana Lian sebagai pemilik PT SNS.</p>
<p>Sementara itu, Ka. KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah, berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.</p>
<p>“Terima kasih informasinya. Akan kami kroscek ke lokasi secepatnya,” ujar Mardiansyah melalui sambungan telepon dilansir dari <em>Catatan-Merah.com</em>.</p>
<p>Kasus ini menyoroti masalah serius dalam tata kelola perkebunan di Bangka Tengah. Dugaan pengelolaan ribuan hektare tanpa HGU tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan. Kawasan hutan yang dirambah dikhawatirkan kehilangan fungsi ekologisnya, terutama di tengah tekanan perubahan iklim.</p>
<p>Langkah cepat dan tegas pemerintah serta penegak hukum sangat dinantikan, mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan bisa meluas. Penanganan yang efektif akan menjadi preseden penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik di masa depan. (Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…