Foto: Endang Pristiwati (rompi merah) buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Minggu (4/5/2025). (Dok. Kejari Lampung Tengah)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Lampung) &#8211; Setelah delapan tahun melarikan diri, mantan teller bank pelat merah, Endang Pristiwati (56), akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar yang selama ini dikenal lihai menghindari kejaran hukum dengan berbagai modus, termasuk mengganti identitas hingga empat kali. Kamis (8/5/2025)</strong></p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa Endang ditangkap setelah pemantauan intensif dan kerja sama antar-seksi di Kejari. Penangkapan ini dilakukan di Bandar Lampung, lokasi terakhir tempat Endang bersembunyi.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, setelah pemantauan intensif dan kerja sama lintas seksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,&#8221; ungkap Alfa, Kamis (8/5/2025).</p>
<h4><strong>Modus Pelarian dengan Ganti Identitas</strong></h4>
<p>Endang sempat divonis bersalah secara in absentia oleh pengadilan pada tahun 2017. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai wilayah Pulau Jawa dan Lampung, sambil mengganti identitasnya sebanyak empat kali.</p>
<p>Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Endang pertama kali mengganti identitasnya menjadi &#8220;Widyastuti&#8221; saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Pergantian identitas tersebut dibantu oleh sejumlah pihak yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Setelah itu, ia berpindah ke Wonosobo, Pesawaran, dan akhirnya kembali ke Bandar Lampung.</p>
<p>“Dia mengaku menggunakan nama yang sama, tapi beda alamat di setiap daerah. Ini jadi bagian strateginya mengelabui petugas,” ujar Alfa.</p>
<h4><strong>Uang Korupsi untuk Praktik Spiritual</strong></h4>
<p>Dalam pemeriksaan lanjutan, fakta mencengangkan terungkap. Endang mengaku sebagian uang hasil korupsinya digunakan untuk praktik spiritual dengan tujuan menggandakan uang.</p>
<p>“Itu pengakuannya saat ditanya uang hasil korupsi digunakan untuk apa. Katanya digandakan melalui dukun spiritual,” terang Alfa.</p>
<p>Kasus ini bermula saat Endang masih menjabat sebagai teller di sebuah bank pelat merah Cabang Bandar Jaya. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp2 miliar. Setelah aksinya terungkap, Endang menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Masyarakat diingatkan untuk tidak membantu pelarian buronan. Alfa menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti membantu buronan, baik dengan menyembunyikan keberadaan mereka maupun memalsukan identitas, akan dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>“Memberi bantuan kepada buron, baik menyembunyikan maupun memalsukan identitas, merupakan tindak pidana. Kami imbau masyarakat tidak terlibat dalam pelanggaran hukum ini,” pungkasnya.</p>
<p>(Sumber: Liputan6, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…