ESDM Tegaskan Belum Ada Izin Tapak PLTN PLN–ThorCon di Bangka Belitung

Proyek PLTN PLN–ThorCon di Bangka Belitung Masih Tunggu Restu Menteri ESDM

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum menerbitkan izin tapak bagi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang digarap PLN Nusantara Power bersama ThorCon International Pte. Ltd. di Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (12/8/2025)

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kementerian, secara garis besar, belum mengeluarkan izin tapak atau izin pembangunan PLTN kepada pihak manapun, termasuk PLN–ThorCon.

banner 336x280

“Belum. Belum, belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten. Nanti ketuanya adalah Menteri ESDM,” kata Eniya kepada awak media di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (12/8/2025).

Eniya menegaskan, seluruh tahapan pembangunan PLTN, mulai dari perizinan, perencanaan, investasi, hingga pengoperasian, harus mendapatkan restu dari Menteri ESDM. Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi lintas kementerian/lembaga (k/l) melalui sejumlah kelompok kerja (pokja) untuk mempersiapkan pembangunan dan pengoperasian PLTN di Indonesia.

“Dari Kumham, dari Kemenhan, dari berbagai k/l sekarang memberi masukan. Termasuk BRIN, terus KLH, ya semua lagi ditampung. Nah, ini sebentar lagi saya bikin rapat lagi. Mudah-mudahan segera ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menyetujui permohonan evaluasi tapak PLTN PLN Nusantara Power dan ThorCon International Pte. Ltd. di Kepulauan Bangka Belitung. Evaluasi tapak tersebut diajukan PT ThorCon Power Indonesia pada 21 Januari 2025, sementara persetujuannya diterbitkan Bapeten pada 30 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapeten nomor 00003.556.1.300725.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Bapeten, Wiryono, mengatakan bahwa setelah keputusan tersebut diterbitkan, ThorCon dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dokumen program evaluasi tapak (PET) dan sistem manajemen evaluasi tapak (SMET) yang telah diajukan.

“PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir,” kata Wiryono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, kajian dampak bahaya eksternal itu meliputi enam aspek, yaitu kegempaan, geoteknik, kegunungapian, meteorologi dan hidrologi, kejadian akibat ulah manusia, serta dispersi zat radioaktif. Sementara itu, kajian SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

Menurut Wiryono, evaluasi teknis berhasil diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang semula ditetapkan selama satu tahun menjadi hanya 126 hari kerja.

“Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha PLTN secara selamat dan efisien,” tuturnya.

Berdasarkan regulasi, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melewati sejumlah tahapan, yaitu izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Adapun kerja sama antara PLN Nusantara Power dan ThorCon untuk mengembangkan PLTN di Kepulauan Bangka Belitung telah diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Kamis (24/7/2025). MoU ini mencakup penyusunan studi kelayakan yang akan menjadi acuan pengembangan proyek.

Direktur Utama PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah, menyatakan bahwa studi kelayakan tersebut merupakan bagian dari upaya PLN NP untuk menghadirkan sumber energi rendah karbon yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

“Studi ini menjadi bagian dari upaya PLN NP untuk menghadirkan sumber energi rendah karbon yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Ruly dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).

Ruly menjelaskan, dalam studi ini PLN Nusantara Power dan ThorCon akan melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk teknologi reaktor, aspek keselamatan, operasional, desain, analisis finansial, dan opsi skema kerja sama proyek.

Dengan demikian, meskipun proses evaluasi tapak telah mendapatkan persetujuan dari Bapeten, izin tapak PLTN di Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu persetujuan akhir dari Menteri ESDM. Proses ini juga masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian/lembaga guna memastikan seluruh aspek teknis, keselamatan, lingkungan, dan perizinan terpenuhi sebelum proyek dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kementerian ESDM menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselamatan dalam setiap tahapan pembangunan PLTN, mengingat teknologi nuklir memerlukan pengawasan ketat dan standar keselamatan tinggi. (Sumber: Bloomberg Technoz, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *