KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum. Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Tomi Permana, memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama AW, yang juga dikenal sebagai Yuko, seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung. Senin (19/5/2025).
Tomi melaporkan AW ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (19/5/2025), dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah zona tanpa hukum.
Unggahan AW menyebut Tomi diduga “mengondisikan” Kejaksaan Negeri Pangkalpinang demi memperoleh proyek-proyek pemerintah. Tuduhan yang tidak main-main, apalagi ditujukan kepada figur publik dan menyentuh nama institusi penegak hukum.
Tomi menanggapi dengan keras dan menyebut pernyataan itu sebagai fitnah tanpa dasar, provokatif, dan merusak bukan hanya citra pribadinya, tetapi juga integritas lembaga kejaksaan. Ia secara tegas membantah pernah terlibat dalam pengkondisian proyek, apalagi dengan pendekatan yang melanggar hukum.
“Fitnah yang disebarkan lewat media sosial bukan hanya menyerang saya pribadi, tapi juga mencederai institusi penegak hukum yang seharusnya dihormati,” ujar Tomi saat diwawancarai.
Dengan didampingi tim hukum dari Kantor Advokat NAA-RA and Partners, Tomi melangkah ke Polda Babel membawa sejumlah bukti unggahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata membela diri, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar publik lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Antara Kebebasan Berpendapat dan Penyalahgunaan Ruang Digital
Kasus ini menghidupkan kembali perdebatan klasik soal batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan media sosial. Di satu sisi, publik berhak menyampaikan kritik dan pendapat, tetapi di sisi lain, kritik yang tidak berbasis data dan cenderung menyerang pribadi dapat bertransformasi menjadi fitnah, dan dalam konteks hukum Indonesia, masuk ke dalam ranah pidana.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Adapun sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3), mencakup pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Kepolisian menyatakan laporan Tomi kini dalam tahap pendalaman awal, termasuk klarifikasi bukti dan motif dari pihak terlapor. Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat penyidikan.
Etika Digital: Tanggung Jawab di Ujung Jari
Tomi memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa media sosial bukan tempat bebas tanpa pertanggungjawaban. Literasi digital sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat membedakan antara informasi, opini, dan disinformasi. Apalagi ketika menyangkut reputasi seseorang, terutama tokoh publik.
“Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga pendidikan publik. Media sosial tidak bisa digunakan semena-mena untuk menyebarkan fitnah tanpa data dan bukti,” pungkasnya.
Ia berharap langkahnya bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan tuduhan atau narasi palsu hanya demi sensasi atau kepentingan pribadi.
Catatan Kritis: Saat Facebook Menjadi Medan Perang Reputasi
Media sosial, dengan algoritma yang mendorong viralitas, sering kali lebih cepat menyebarkan tuduhan dibanding klarifikasi. Dalam konteks ini, kecepatan berbagi tidak diimbangi dengan kesadaran hukum. Fitnah menyebar seperti api di musim kemarau, dan jika tidak segera dipadamkan, bisa meluluhlantakkan kredibilitas seseorang.
Kasus Tomi Permana membuka mata bahwa digitalisasi opini tanpa tanggung jawab bisa menjelma menjadi alat pembunuhan karakter yang efektif. Kritik dan opini harus lahir dari verifikasi, bukan spekulasi.
Tindakan hukum yang ditempuh Tomi adalah pesan keras bahwa media sosial bukan ruang bebas nilai. Demokrasi digital hanya bisa bertumbuh jika disertai etiket, literasi, dan hukum yang ditegakkan dengan konsisten.
Sementara itu, pihak terlapor Ahmad Wahyudi alias Yuko masih dalam proses konfirmasi atas laporan ini. Ia dituding telah menulis unggahan yang menyebut Tomi meminta proyek dengan menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang — tuduhan serius yang bisa berujung konsekuensi hukum berat jika tidak bisa dibuktikan. (Penulis: Mung Harsanto / KBO Babel)