Daerah

Tomi Permana Tempuh Jalur Hukum: Fitnah Digital Berujung Pelaporan ke Polda Babel

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a>  &lpar;Pangkalpinang&rpar; —<&sol;strong> Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum&period; <strong>Ketua <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Pemuda Pangkalpinang Bersuara<&sol;a><&sol;strong>&comma; <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><strong>Tomi Permana<&sol;strong><&sol;a>&comma; memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><strong>AW<&sol;strong>&comma;<&sol;a> yang juga dikenal sebagai <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><strong>Yuko<&sol;strong><&sol;a>&comma; seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung&period; Senin &lpar;19&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tomi melaporkan AW ke <strong>Direktorat Reserse Kriminal Khusus &lpar;Reskrimsus&rpar; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;tribratanews&period;babel&period;polri&period;go&period;id&sol;">Polda Kepulauan Bangka Belitung<&sol;a><&sol;strong> pada Senin &lpar;19&sol;5&sol;2025&rpar;&comma; dengan dugaan <strong>pencemaran nama baik<&sol;strong> dan <strong>pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik &lpar;UU ITE&rpar;<&sol;strong>&period; Laporan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah zona tanpa hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Unggahan AW menyebut Tomi diduga &&num;8220&semi;mengondisikan&&num;8221&semi; Kejaksaan Negeri Pangkalpinang demi memperoleh proyek-proyek pemerintah&period; Tuduhan yang tidak main-main&comma; apalagi ditujukan kepada figur publik dan menyentuh nama institusi penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tomi menanggapi dengan keras dan menyebut pernyataan itu sebagai <strong>fitnah tanpa dasar<&sol;strong>&comma; <strong>provokatif<&sol;strong>&comma; dan merusak bukan hanya citra pribadinya&comma; tetapi juga <strong>integritas lembaga kejaksaan<&sol;strong>&period; Ia secara tegas membantah pernah terlibat dalam pengkondisian proyek&comma; apalagi dengan pendekatan yang melanggar hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Fitnah yang disebarkan lewat media sosial bukan hanya menyerang saya pribadi&comma; tapi juga mencederai institusi penegak hukum yang seharusnya dihormati&comma;&&num;8221&semi; ujar Tomi saat diwawancarai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan didampingi tim hukum dari <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><strong>Kantor Advokat NAA-RA and Partners<&sol;strong><&sol;a>&comma; Tomi melangkah ke Polda Babel membawa sejumlah bukti unggahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya&period; Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata membela diri&comma; tetapi juga sebagai <strong>langkah edukatif agar publik lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;1376" aria-describedby&equals;"caption-attachment-1376" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-1376" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;Cuplikan-layar-2025-05-19-213952-300x178&period;png" alt&equals;"KBOBABEL&period;COM  &lpar;Pangkalpinang&rpar; — Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum&period; Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara&comma; Tomi Permana&comma; memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama AW&comma; yang juga dikenal sebagai Yuko&comma; seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung&period; Senin &lpar;19&sol;5&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-1376" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Tomi Permana&comma; Gelar jumpa Pers usai menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kep Babel&comma; Senin &lpar;19&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p><strong>Antara Kebebasan Berpendapat dan Penyalahgunaan Ruang Digital<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menghidupkan kembali perdebatan klasik soal batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan media sosial&period; Di satu sisi&comma; publik berhak menyampaikan kritik dan pendapat&comma; tetapi di sisi lain&comma; <strong>kritik yang tidak berbasis data dan cenderung menyerang pribadi<&sol;strong> dapat bertransformasi menjadi <strong>fitnah<&sol;strong>&comma; dan dalam konteks hukum Indonesia&comma; masuk ke dalam ranah pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE&comma; khususnya <strong>Pasal 27 ayat &lpar;3&rpar;<&sol;strong>&comma; melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik&period; Adapun sanksinya&comma; sebagaimana diatur dalam <strong>Pasal 45 ayat &lpar;3&rpar;<&sol;strong>&comma; mencakup <strong>pidana penjara hingga 4 tahun dan&sol;atau denda maksimal Rp750 juta&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kepolisian menyatakan laporan Tomi kini dalam tahap <strong>pendalaman awal<&sol;strong>&comma; termasuk klarifikasi bukti dan motif dari pihak terlapor&period; Jika unsur pidana terpenuhi&comma; maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat penyidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Etika Digital&colon; Tanggung Jawab di Ujung Jari<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Tomi memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa <strong>media sosial bukan tempat bebas tanpa pertanggungjawaban&period;<&sol;strong> Literasi digital sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat membedakan antara informasi&comma; opini&comma; dan disinformasi&period; Apalagi ketika menyangkut reputasi seseorang&comma; terutama tokoh publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini bukan hanya soal nama baik saya&comma; tapi juga pendidikan publik&period; Media sosial tidak bisa digunakan semena-mena untuk menyebarkan fitnah tanpa data dan bukti&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia berharap langkahnya bisa menjadi <strong>efek jera<&sol;strong> bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan tuduhan atau narasi palsu hanya demi sensasi atau kepentingan pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;1377" aria-describedby&equals;"caption-attachment-1377" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-1377" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;Cuplikan-layar-2025-05-19-214014-300x178&period;png" alt&equals;"KBOBABEL&period;COM  &lpar;Pangkalpinang&rpar; — Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum&period; Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara&comma; Tomi Permana&comma; memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama AW&comma; yang juga dikenal sebagai Yuko&comma; seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung&period; Senin &lpar;19&sol;5&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-1377" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Tomi didampingi Kantor Advokat NAA- &amp&semi; Pathners menyampaikan laporan pengaduan dugaan UU ITE atas Fitnah di akun facebook Ahmad Wahyudi<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p><strong>Catatan Kritis&colon; Saat Facebook Menjadi Medan Perang Reputasi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Media sosial&comma; dengan algoritma yang mendorong viralitas&comma; sering kali lebih cepat menyebarkan tuduhan dibanding klarifikasi&period; Dalam konteks ini&comma; <strong>kecepatan berbagi tidak diimbangi dengan kesadaran hukum<&sol;strong>&period; Fitnah menyebar seperti api di musim kemarau&comma; dan jika tidak segera dipadamkan&comma; bisa meluluhlantakkan kredibilitas seseorang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus Tomi Permana membuka mata bahwa <strong>digitalisasi opini tanpa tanggung jawab<&sol;strong> bisa menjelma menjadi alat pembunuhan karakter yang efektif&period; Kritik dan opini harus lahir dari verifikasi&comma; bukan spekulasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tindakan hukum yang ditempuh Tomi adalah pesan keras bahwa media sosial bukan ruang bebas nilai&period; Demokrasi digital hanya bisa bertumbuh jika disertai <strong>etiket&comma; literasi&comma; dan hukum yang ditegakkan dengan konsisten&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; pihak terlapor <strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Ahmad Wahyudi<&sol;a> alias <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Yuko<&sol;a><&sol;strong> masih dalam proses konfirmasi atas laporan ini&period; Ia dituding telah menulis unggahan yang menyebut Tomi meminta proyek dengan menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang — tuduhan serius yang bisa berujung konsekuensi hukum berat jika tidak bisa dibuktikan&period; &lpar;Penulis&colon; <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Mung Harsanto<&sol;a> &sol; <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBO Babel<&sol;a>&rpar;<&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

Sunatan dan Aqiqah Massal Heboh! Pesantren Darul Ulum An Naml di Kelapa Kaget Diserbu Ratusan Warga

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…

22 menit ago

Merdeka dari Partai, Merdeka dari Transaksi: Deklarasi Paslon MERDEKA Guncang Jantung Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…

56 menit ago

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

1 hari ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

2 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

2 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

2 hari ago