Caption : Tomi didampingi Kantor Advokat NAA- & Pathners menyampaikan laporan pengaduan dugaan UU ITE atas Fitnah di akun facebook Ahmad Wahyudi
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Pangkalpinang) —</strong> Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum. <strong>Ketua <a href="http://KBOBABEL.COM">Pemuda Pangkalpinang Bersuara</a></strong>, <a href="http://KBOBABEL.COM"><strong>Tomi Permana</strong></a>, memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama <a href="http://KBOBABEL.COM"><strong>AW</strong>,</a> yang juga dikenal sebagai <a href="http://KBOBABEL.COM"><strong>Yuko</strong></a>, seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung. Senin (19/5/2025).</p>
<p>Tomi melaporkan AW ke <strong>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) <a href="https://tribratanews.babel.polri.go.id/">Polda Kepulauan Bangka Belitung</a></strong> pada Senin (19/5/2025), dengan dugaan <strong>pencemaran nama baik</strong> dan <strong>pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)</strong>. Laporan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah zona tanpa hukum.</p>
<p>Unggahan AW menyebut Tomi diduga &#8220;mengondisikan&#8221; Kejaksaan Negeri Pangkalpinang demi memperoleh proyek-proyek pemerintah. Tuduhan yang tidak main-main, apalagi ditujukan kepada figur publik dan menyentuh nama institusi penegak hukum.</p>
<p>Tomi menanggapi dengan keras dan menyebut pernyataan itu sebagai <strong>fitnah tanpa dasar</strong>, <strong>provokatif</strong>, dan merusak bukan hanya citra pribadinya, tetapi juga <strong>integritas lembaga kejaksaan</strong>. Ia secara tegas membantah pernah terlibat dalam pengkondisian proyek, apalagi dengan pendekatan yang melanggar hukum.</p>
<p>&#8220;Fitnah yang disebarkan lewat media sosial bukan hanya menyerang saya pribadi, tapi juga mencederai institusi penegak hukum yang seharusnya dihormati,&#8221; ujar Tomi saat diwawancarai.</p>
<p>Dengan didampingi tim hukum dari <a href="http://KBOBABEL.COM"><strong>Kantor Advokat NAA-RA and Partners</strong></a>, Tomi melangkah ke Polda Babel membawa sejumlah bukti unggahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata membela diri, tetapi juga sebagai <strong>langkah edukatif agar publik lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.</strong></p>
<figure id="attachment_1376" aria-describedby="caption-attachment-1376" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-large wp-image-1376" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/Cuplikan-layar-2025-05-19-213952-300x178.png" alt="KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum. Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Tomi Permana, memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama AW, yang juga dikenal sebagai Yuko, seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung. Senin (19/5/2025)." width="300" height="178" /><figcaption id="caption-attachment-1376" class="wp-caption-text">Caption : Tomi Permana, Gelar jumpa Pers usai menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kep Babel, Senin (19/5/2025)</figcaption></figure>
<p><strong>Antara Kebebasan Berpendapat dan Penyalahgunaan Ruang Digital</strong></p>
<p>Kasus ini menghidupkan kembali perdebatan klasik soal batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan media sosial. Di satu sisi, publik berhak menyampaikan kritik dan pendapat, tetapi di sisi lain, <strong>kritik yang tidak berbasis data dan cenderung menyerang pribadi</strong> dapat bertransformasi menjadi <strong>fitnah</strong>, dan dalam konteks hukum Indonesia, masuk ke dalam ranah pidana.</p>
<p>UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya <strong>Pasal 27 ayat (3)</strong>, melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Adapun sanksinya, sebagaimana diatur dalam <strong>Pasal 45 ayat (3)</strong>, mencakup <strong>pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.</strong></p>
<p>Kepolisian menyatakan laporan Tomi kini dalam tahap <strong>pendalaman awal</strong>, termasuk klarifikasi bukti dan motif dari pihak terlapor. Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat penyidikan.</p>
<p><strong>Etika Digital: Tanggung Jawab di Ujung Jari</strong></p>
<p>Tomi memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa <strong>media sosial bukan tempat bebas tanpa pertanggungjawaban.</strong> Literasi digital sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat membedakan antara informasi, opini, dan disinformasi. Apalagi ketika menyangkut reputasi seseorang, terutama tokoh publik.</p>
<p>&#8220;Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga pendidikan publik. Media sosial tidak bisa digunakan semena-mena untuk menyebarkan fitnah tanpa data dan bukti,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Ia berharap langkahnya bisa menjadi <strong>efek jera</strong> bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan tuduhan atau narasi palsu hanya demi sensasi atau kepentingan pribadi.</p>
<figure id="attachment_1377" aria-describedby="caption-attachment-1377" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-large wp-image-1377" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/Cuplikan-layar-2025-05-19-214014-300x178.png" alt="KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Dunia digital sekali lagi membuktikan bahwa jari-jari yang menari di atas layar bisa berujung pada jeratan hukum. Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Tomi Permana, memilih jalur hukum setelah merasa namanya dicemarkan oleh unggahan akun Facebook bernama AW, yang juga dikenal sebagai Yuko, seorang oknum wartawan media online di Bangka Belitung. Senin (19/5/2025)." width="300" height="178" /><figcaption id="caption-attachment-1377" class="wp-caption-text">Caption : Tomi didampingi Kantor Advokat NAA- &; Pathners menyampaikan laporan pengaduan dugaan UU ITE atas Fitnah di akun facebook Ahmad Wahyudi</figcaption></figure>
<p><strong>Catatan Kritis: Saat Facebook Menjadi Medan Perang Reputasi</strong></p>
<p>Media sosial, dengan algoritma yang mendorong viralitas, sering kali lebih cepat menyebarkan tuduhan dibanding klarifikasi. Dalam konteks ini, <strong>kecepatan berbagi tidak diimbangi dengan kesadaran hukum</strong>. Fitnah menyebar seperti api di musim kemarau, dan jika tidak segera dipadamkan, bisa meluluhlantakkan kredibilitas seseorang.</p>
<p>Kasus Tomi Permana membuka mata bahwa <strong>digitalisasi opini tanpa tanggung jawab</strong> bisa menjelma menjadi alat pembunuhan karakter yang efektif. Kritik dan opini harus lahir dari verifikasi, bukan spekulasi.</p>
<p>Tindakan hukum yang ditempuh Tomi adalah pesan keras bahwa media sosial bukan ruang bebas nilai. Demokrasi digital hanya bisa bertumbuh jika disertai <strong>etiket, literasi, dan hukum yang ditegakkan dengan konsisten.</strong></p>
<p>Sementara itu, pihak terlapor <strong><a href="http://KBOBABEL.COM">Ahmad Wahyudi</a> alias <a href="http://KBOBABEL.COM">Yuko</a></strong> masih dalam proses konfirmasi atas laporan ini. Ia dituding telah menulis unggahan yang menyebut Tomi meminta proyek dengan menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang — tuduhan serius yang bisa berujung konsekuensi hukum berat jika tidak bisa dibuktikan. (Penulis: <a href="http://KBOBABEL.COM">Mung Harsanto</a> / <a href="http://KBOBABEL.COM">KBO Babel</a>)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…