KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polsek Tanjungpandan, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (18/10/2025) malam. Razia ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta penginapan yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi. Senin (20/10/2025)
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, Perda Nomor 12 Tahun 2008, serta Perda tentang Kependudukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, menyampaikan bahwa operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi malam itu kami lakukan pengawasan dan penertiban di beberapa titik yang sering dilaporkan masyarakat. Dari hasil kegiatan, ternyata betul ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pelanggaran administrasi kependudukan,” ujar Hendri Suzanto kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sekitar 60 liter minuman beralkohol jenis tuak yang dijual tanpa izin resmi. Menurut Hendri, pemilik tempat penjualan sempat mengklaim memiliki izin usaha untuk golongan A, namun jenis minuman yang dijual justru termasuk dalam golongan B dan C yang berasal dari produk lokal.
“Memang penjual punya izin golongan A, tapi yang dijual bukan minuman golongan itu. Justru tuak lokal yang seharusnya memiliki izin lain. Pemilik berdalih sedang mengurus perizinannya, tapi karena izinnya belum selesai, kami amankan dan berikan pembinaan,” tegas Hendri.
Seluruh minuman beralkohol yang disita langsung diamankan untuk dilakukan pemusnahan. Hendri menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mencoba menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Selain pelanggaran perizinan minuman keras, petugas gabungan juga menemukan pelanggaran administrasi kependudukan. Seorang penghuni kos diketahui sudah dua tahun tinggal di Belitung tanpa kejelasan status kependudukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Disdukcapil, identitas warga tersebut telah dicabut dari daerah asalnya namun belum terdaftar di Kabupaten Belitung.
“Dia masih pegang fisik KTP-nya, tapi saat kami cek ternyata datanya sudah dicabut di daerah asal. Di Belitung pun belum terdaftar, jadi statusnya tidak jelas,” jelas Hendri.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas Disdukcapil memberikan teguran dan pendataan ulang agar yang bersangkutan segera mengurus dokumen kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendri Suzanto menyampaikan bahwa kegiatan razia pekat ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan perda dan perlindungan terhadap masyarakat dari kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.
“Kami ingin memastikan Kabupaten Belitung tetap aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras, prostitusi, dan pelanggaran administrasi kependudukan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, warga harus aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kalau masyarakat diam, susah bagi kami untuk bergerak cepat. Jadi kami harap ada kerja sama. Kalau ada yang tahu penjualan minol tanpa izin atau tempat kos yang mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Selain itu, Hendri juga mengimbau kepada pemilik rumah kos dan kontrakan agar mematuhi aturan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024. Pemilik diminta untuk melapor kepada Ketua RT atau RW setempat apabila ada penghuni baru atau tamu yang menginap lebih dari satu malam.
“Jangan sampai nanti ketika kami datang melakukan pengecekan, pemilik kos atau kontrakan marah-marah. Semua sudah ada aturannya. Wajib lapor 1×24 jam itu bukan untuk mempersulit, tapi demi keamanan bersama,” tandas Hendri Suzanto.
Satpol PP Belitung berkomitmen melanjutkan kegiatan penegakan hukum daerah secara rutin untuk menekan penyakit masyarakat, terutama menjelang akhir tahun. Pemerintah daerah berharap dengan adanya razia pekat ini, situasi sosial di Belitung tetap kondusif, serta aktivitas ekonomi dan pariwisata berjalan lancar tanpa gangguan dari aktivitas ilegal.
“Tujuan kami bukan menakut-nakuti, tapi menertibkan. Kami ingin Belitung tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tutup Hendri. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)













