Foto: Gubernur Babel, Hidayat Arsani. (Diskominfo Babel)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (PANGKALPINANG) – Pemerintah <a href="http://babelprov.go.id">Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)</a> mengambil langkah tegas terkait sengketa wilayah Pulau Tujuh yang saat ini masuk dalam administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Babel, Hidayat Arsani, memastikan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan kepemilikan sah Pulau Tujuh. Rabu (18/6/2025)</strong></p>
<p>“Pulau Tujuh akan kita proses, kita ingin bicara tentang hukum makanya kita akan ke Mahkamah Konstitusi saja,” ujar Hidayat Arsani, Rabu (18/6/2025).</p>
<p>Langkah ini diambil untuk menguatkan posisi Babel dalam memperjuangkan hak atas Pulau Tujuh. Hidayat menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mencari keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Kita tidak ingin membuat gaduh, tapi kita ingin hak kita dikembalikan. Hukum adalah segala-galanya, jadi sebagai Gubernur Bangka Belitung itu memang Pulau Tujuh milik kami, yang sekarang diambil oleh Kepri. Kami tidak emosi, tapi kami punya hukum yang kuat, dan hukumnya lah yang menentukan menang atau kalah,” tegasnya.</p>
<h4><strong>Sejarah Pulau Tujuh Sebagai Bagian Babel</strong></h4>
<p>Emron Pangkapi, mantan Ketua DPRD Babel, mendukung langkah pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa Pulau Tujuh secara administratif dan geografis merupakan bagian dari Babel berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.</p>
<p>“Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri,” jelas Emron dilansir dari posbelitung.co, Minggu (15/6/2025) malam.</p>
<p>Emron menjelaskan, berdasarkan lampiran peta daerah yang menjadi bagian dari undang-undang tersebut, Pulau Tujuh secara jelas tercatat sebagai wilayah Babel.</p>
<p>“Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel,” tegasnya.</p>
<p>Dari sisi geografis, Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. Jarak dari Kecamatan Belinyu hanya memakan waktu lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan, sementara dari Pulau Lingga atau Singkep bisa mencapai sembilan jam.</p>
<p>Selain itu, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel. Emron menyebut bahwa sebelum adanya klaim dari Kepri, seluruh kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu. Bahkan, pada era 1990-an, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin, rutin mengunjungi Pulau Tujuh untuk memberikan pelayanan masyarakat.</p>
<p>Pulau Tujuh dikenal sebagai kawasan peristirahatan nelayan dan pusat produksi Siput Gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan secara turun-temurun.</p>
<h4><strong>Awal Mula Sengketa</strong></h4>
<p>Sengketa wilayah ini bermula sejak pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000. Meski Babel disahkan lebih dulu pada 21 November 2000, pembentukan Kepri baru selesai pada 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).</p>
<p>Kekisruhan semakin meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan, di mana batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka. Hal ini membuka peluang interpretasi wilayah laut yang menjadi konflik hingga kini.</p>
<p>Pada tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga. Penetapan ini dinilai Emron sebagai keputusan politis yang tidak sesuai fakta hukum.</p>
<p>“Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang,” ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.</p>
<h4><strong>Langkah Babel Memperjuangkan Hak</strong></h4>
<p>Emron mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan wilayah ini, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, hasilnya belum memuaskan. Oleh karena itu, langkah ke Mahkamah Konstitusi menjadi solusi terakhir untuk menyelesaikan sengketa ini.</p>
<p>“Masyarakat Babel kini menggantungkan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara adil dan konstitusional,” tambah Emron.</p>
<p>Ia juga berharap, Presiden Prabowo dapat menuntaskan masalah batas wilayah yang serupa dengan kasus di Aceh, di mana empat pulau yang sebelumnya diperebutkan kini dikembalikan kepada Aceh.</p>
<p>“Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kep. Babel, sekaligus menutup peluang &#8216;korupsi kesewenangan&#8217; yang sering terjadi di masa lalu,” tutupnya.</p>
<p>Gubernur Hidayat Arsani dan masyarakat Babel berharap keputusan MK nantinya dapat mengembalikan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Babel secara sah. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan batas wilayah yang selama ini menjadi sumber konflik antara Babel dan Kepri. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah) – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…
KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…
KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…