KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan agar keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah yang diinisiasi PT Timah Tbk tidak merugikan masyarakat kecil, khususnya para penambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan timah. Rabu (3/9/2025)
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Hidayat dalam konferensi pers di kediamannya, Selasa (2/9/2025) malam, menyusul kabar keresahan penambang akibat penertiban yang dilakukan Satgas Timah. Ia mengingatkan agar pelaksanaan tugas Satgas mengedepankan asas keadilan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan rakyat.
“Keberadaan Satgas Timah jangan sampai menyakiti masyarakat. Mereka butuh makan. Kita harus bijak dalam menyikapi ini,” tegas Hidayat.
Menurutnya, Satgas yang berjalan saat ini merupakan inisiatif PT Timah Tbk. Satgas tersebut memang memiliki kewenangan menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan. Namun, Hidayat menegaskan agar Satgas tidak memasuki wilayah IUP pemerintah daerah maupun negara.
“Kalau memang dia jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi, dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” ujar Hidayat.
Pemprov Siapkan Satgas WPR
Menanggapi keresahan penambang, Hidayat mengungkapkan rencana Pemprov Babel membentuk Satgas khusus yang berorientasi pada perlindungan masyarakat penambang melalui legalisasi tambang rakyat. Satgas ini akan mendukung implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga penambangan dapat dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.
“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan perdanya diusulkan ke DPRD, tinggal menunggu proses harmonisasi,” jelasnya.
Hidayat menargetkan peraturan daerah (Perda) tentang WPR rampung pada akhir 2025 atau paling lambat Maret–April 2026. Dengan begitu, masyarakat bisa menambang secara legal dan tidak lagi dianggap ilegal.
“Asas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi,” tegasnya.
Pesan untuk Satgas PT Timah
Selain itu, Hidayat meminta agar Satgas PT Timah mengedepankan langkah persuasif jika mendapati masyarakat menambang di IUP perusahaan. Ia menyarankan agar hasil tambang diserahkan kepada PT Timah, bukan justru diproses hukum.
“Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah,” pungkasnya.
Hidayat memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus berpihak kepada rakyat dalam mengelola potensi timah di Babel. Langkah ini diharapkan mampu menghindari konflik dan menjaga stabilitas sosial di tengah upaya pemerintah menata sektor pertambangan agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. (Sumber : babelprov.go.id, Editor : KBO Babel)