Bangka Belitung

Gugatan Data Publik Ditolak, Edi Irawan: Ini Bisa Tutupi Masalah Lebih Besar

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;BANGKA BELITUNG&rpar; – Sengketa informasi publik antara Edi Irawan &lpar;Pemohon&rpar; dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung &lpar;Termohon&rpar; akhirnya mencapai titik akhir&period; Jumat &lpar;20&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis &lpar;19&sol;6&sol;2025&rpar;&comma; Majelis Komisioner <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ki&period;babelprov&period;go&period;id">Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung<&sol;a> secara tegas menolak seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Edi Irawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Fahriani&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; C&period;Med&comma; bersama dua anggota&comma; Martono&comma; S&period;TP&period;&comma; C&period;Med&comma; dan Rikky Fermana&comma; S&period;IP&period;&comma; C&period;Med&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3088" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-05&period;35&period;13-1-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam putusannya&comma; Majelis menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Babel sebagai pihak termohon telah memberikan data sesuai dengan kewenangannya&comma; dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah melakukan musyawarah pada Senin&comma; 16 Juni 2025&comma; Majelis menilai permintaan informasi oleh Pemohon tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi unsur legalitas dan substansi&comma;” ujar Fahriani saat membacakan amar putusan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3087" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-05&period;35&period;13-2-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Majelis menekankan bahwa beberapa data tambahan yang diminta oleh Edi Irawan berada di luar penguasaan Pemerintah Provinsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; termohon tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang tidak berada dalam kendalinya&comma; sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik &lpar;UU KIP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Edi Irawan juga dinyatakan tidak dapat membuktikan legalitasnya sebagai peneliti resmi yang berkepentingan terhadap data tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3091" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-05&period;35&period;12-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Majelis merujuk pada Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; dan Pasal 9 ayat &lpar;2&rpar; UU KIP&comma; yang mengatur bahwa permohonan informasi untuk kepentingan akademik harus disertai dokumen resmi&comma; seperti surat tugas atau pengesahan dari institusi terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tanpa bukti status formal sebagai peneliti atau pihak berwenang&comma; permintaan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup&comma;” jelas anggota Majelis&comma; Martono&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3090" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-05&period;35&period;12-1-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi putusan tersebut&comma; Edi Irawan menyatakan keberatannya&period; Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan justru menutup akses masyarakat terhadap data penting yang berkaitan dengan tata ruang dan proyek pembangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya menolak putusan itu&period; Kalau seperti ini&comma; semua pejabat dan konsultan proyek tata ruang bisa saja lolos dari pengawasan publik&comma;” tegas Edi&comma; alumni Universitas Bangka Belitung kepada jejaring media KBO Babel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Edi menjelaskan bahwa tujuannya hanya untuk memperoleh data guna kepentingan akademik dan pendidikan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menyayangkan proses permohonan informasi yang menurutnya lebih sulit bagi warga biasa ketimbang perusahaan besar yang punya kepentingan bisnis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau masyarakat belajar dianggap tidak penting&comma; sementara perusahaan bisa bebas akses data&comma; lalu di mana keadilan informasinya&quest;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meski begitu&comma; putusan Majelis Komisioner ini menjadi preseden penting dalam penguatan disiplin administrasi permohonan informasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proses permintaan data tetap harus mengikuti tata cara formal agar hak akses informasi tidak menjadi alat tekanan atau disalahgunakan&period; &lpar;Farraz Prakasa&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Pendaftaran Pilkada Ulang Pangkalpinang Dibuka 26 Juni, Ini Syarat Lengkap untuk Calon

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon…

10 jam ago

Pendaftaran SMP Pangkalpinang Diperpanjang hingga 24 Juni, Atasi Over Quota

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota…

12 jam ago

PT Timah Dukung Praktikum Ekosistem Pesisir, Mahasiswa Belajar Langsung di Pulau Kelapan

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – PT Timah Tbk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dan pelestarian lingkungan…

12 jam ago

PT Timah Salurkan CSR Rp6,4 Miliar untuk 259 Program Pemberdayaan Masyarakat

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui program Corporate…

13 jam ago

Respons Indonesia atas Konflik AS-Iran: Evakuasi WNI dan Seruan Perdamaian

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa…

13 jam ago

Putin Peringatkan Dunia: Ancaman Perang Dunia III Kian Dekat

KBOBABEL.COM (St. Petersburg) - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyampaikan kekhawatirannya mengenai meningkatnya risiko terjadinya Perang…

13 jam ago