KI Babel Bantah Tudingan Pelanggaran Etik: Dalil Hukum Gugur di Meja Pengadilan

Gugatan Dicabut di PTUN, Komisi Informasi Babel Tegaskan Tuduhan Etik Tak Berdasar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan pelanggaran etik yang diarahkan kepada Ita Rosita Ketua KI Babel. Kamis (26/3/2026).

Lembaga ini menilai, tuduhan yang beredar di ruang publik tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga cenderung mengabaikan fakta yuridis yang telah terungkap dalam proses peradilan.

banner 336x280

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, substansi yang sama telah diuji melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Namun, alih-alih berlanjut ke pokok perkara, gugatan tersebut justru berakhir dengan pencabutan oleh pihak penggugat sendiri Edi Irawan.

Dalam putusan perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP tertanggal 12 Maret 2026, Majelis Hakim secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.

Tidak hanya itu, perkara juga diperintahkan untuk dicoret dari register, serta penggugat dibebankan biaya perkara—sebuah konsekuensi hukum yang menegaskan berakhirnya sengketa tanpa pemeriksaan substansi lebih lanjut.

Kuasa hukum Ketua KI Babel, Abrillioga, S.H., M.H., menilai langkah pencabutan gugatan tersebut menjadi indikator kuat bahwa dalil yang diajukan tidak mampu dipertahankan dalam forum peradilan.

Terlebih, proses hukum itu bahkan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Dalam hukum acara PTUN, sebelum masuk ke substansi, ada pemeriksaan persiapan untuk menguji kejelasan objek sengketa. Fakta bahwa gugatan dicabut pada tahap ini menunjukkan bahwa objek maupun dalilnya tidak memenuhi kualifikasi untuk diuji lebih lanjut,” tegasnya.

Menurutnya, upaya menghidupkan kembali isu yang sama di ruang publik, termasuk dengan membingkainya sebagai dugaan pelanggaran etik, pada dasarnya hanya pengulangan dalil lama yang telah gugur secara prosedural.

Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai pemahaman hukum yang utuh.

KI Babel pun menegaskan bahwa mekanisme penilaian etik tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Setiap tuduhan harus memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik.

Tidak semua ketidakpuasan terhadap proses persidangan dapat serta-merta diklaim sebagai pelanggaran etik. Harus ada dasar hukum, bukti, dan mekanisme yang sah,” ujar perwakilan KI Babel.

Gugatan Dicabut di PTUN, Komisi Informasi Babel Tegaskan Tuduhan Etik Tak Berdasar
Foto : Abrillioga, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari Ketua KI Babel Ita Rosita, S.P., C.Med.

Sorotan lain yang turut diluruskan adalah terkait penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sebagai dasar tuduhan etik.

KI Babel menilai, terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami posisi LHP dalam sistem hukum.

Secara normatif, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Produk yang dihasilkan berupa LHP pada dasarnya berisi temuan administratif dan rekomendasi perbaikan, bukan penilaian terhadap pelanggaran etik pejabat.

Ini dua rezim hukum yang berbeda. LHP Ombudsman tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menilai pelanggaran etik tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam kode etik itu sendiri,” jelasnya.

Pencampuran dua kerangka hukum tersebut, lanjutnya, justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum administrasi negara.

Dalam praktiknya, setiap mekanisme memiliki koridor dan parameter penilaian masing-masing yang tidak bisa dipertukarkan.

Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med., turut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum.

Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak digunakan untuk membangun opini yang menyesatkan.

Kami terbuka terhadap kritik, tetapi harus disampaikan dalam kerangka hukum yang tepat dan berdasarkan fakta yang utuh. Jangan sampai opini yang berkembang justru mengaburkan kebenaran,” tegasnya.

Dengan berakhirnya perkara di PTUN melalui pencabutan gugatan, KI Babel menilai narasi yang menyudutkan lembaga maupun pimpinan tidak lagi relevan jika tidak didukung fakta hukum terbaru.

Oleh karena itu, publik diharapkan lebih cermat dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

Di tengah derasnya arus informasi, klarifikasi ini menjadi penting untuk menegaskan bahwa setiap klaim hukum harus berpijak pada dasar normatif yang kuat, bukan sekadar persepsi atau interpretasi sepihak. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *