Indonesia 24 Jam

Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Pertimbangkan Usia dan Aspek Kemanusiaan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;JAKARTA&rpar; – Eks pejabat Mahkamah Agung &lpar;MA&rpar;&comma; Zarof Ricar&comma; divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Jakarta Pusat&period; Majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan&period; Kamis &lpar;19&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Majelis Hakim&comma; Rosihan Juhriah Rangkuti&comma; menyampaikan bahwa usia terdakwa yang telah mencapai 63 tahun menjadi alasan pengurangan hukuman&period; Jika dijatuhi hukuman 20 tahun&comma; Zarof dinilai akan menjalani hukuman hingga usia yang setara dengan hukuman seumur hidup secara de facto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun&comma; di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun&comma; ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun&comma;” ungkap hakim Rosihan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut hakim&comma; aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana menjadi faktor penting dalam putusan ini&period; Usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia&comma; yang mencapai 72 tahun&comma; menjadi salah satu pertimbangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Majelis hakim juga mencermati bahwa kondisi kesehatan manusia di usia lanjut cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus&period; Oleh sebab itu&comma; meski kejahatan yang dilakukan Zarof sangat serius&comma; prinsip kemanusiaan tetap menjadi acuan dalam pengambilan keputusan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Bagaimanapun&comma; aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan&comma;” tambah hakim Rosihan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Tidak Ada Kekerasan dan Pemulihan Kerugian Negara<&sol;h4>&NewLine;<p>Selain mempertimbangkan usia terdakwa&comma; hakim juga menyebut bahwa kasus Zarof tidak melibatkan kekerasan fisik&comma; tidak menyebabkan korban jiwa&comma; serta memiliki potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian&comma;” ujar hakim Rosihan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Prinsip bahwa hukuman maksimal hanya dijatuhkan pada kasus luar biasa juga diterapkan dalam perkara ini&period; Dalam kasus Zarof&comma; kejahatan dinilai serius tetapi tidak mencapai kategori ekstrem yang memerlukan hukuman maksimal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menyuap hakim agung terkait pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur&period; Selain itu&comma; ia juga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan fakta tersebut&comma; majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan kepada Zarof&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vonis ini menutup persidangan panjang yang melibatkan Zarof dalam sejumlah kasus besar di tubuh peradilan&period; Dengan putusan ini&comma; diharapkan negara dapat memulihkan kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh eks pejabat tinggi tersebut&period; &lpar;Sumber&colon; Kompas&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Jaga Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pemeriksaan Rutin Senjata Non Organik

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM — DALAM rangka memperkuat sistem pengamanan internal dan menjamin stabilitas lingkungan pemasyarakatan, Lembaga…

8 jam ago

Kontroversi Pasal UU Tipikor: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Jadi Tersangka?

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ahli hukum Chandra M. Hamzah menyoroti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)…

12 jam ago

Gubernur Hidayat Arsani Copot Kepala Dinas Akibat Kasus Pupuk Palsu di Babel

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Peredaran pupuk palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang perhatian publik.…

12 jam ago

Satpolairud Bangka Barat Berhasil Amankan Tiga Ponton Selam Ilegal dan 7 Penambang di Teluk Inggris

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan…

13 jam ago

Eka Mulya–Radmida Dawam Resmi Lolos Jalur Independen di Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi menetapkan pasangan bakal calon…

13 jam ago

Edy Mulyadi Desak Presiden Prabowo Copot Mendagri Tito: Api di Lautan Minyak!

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Wartawan senior sekaligus aktivis nasional, Edy Mulyadi, kembali menyuarakan kritik tajamnya terhadap…

14 jam ago