KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan KPU Bangka No.406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka, Selasa (2/9/2025). Rabu (3/9/2025)
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Fery-Syahbudin berhasil meraih 48.806 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 5, Rato-Ramadian, menempati posisi kedua dengan 31.581 suara. Pasangan nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono, memperoleh 20.016 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Aksan Wisyawan-Rustam Jasli, meraih 16.437 suara, dan pasangan nomor urut 2, Naziarto-Usnen, memperoleh 9.599 suara.
Ketua KPU Bangka, Sinarto, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses rekapitulasi suara Pilkada Ulang tersebut.
“Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 sudah selesai dan hasil rekap kita pasangan Fery-Syahbudin menempati urut tertinggi, selanjutnya Rato-Ramadian, kemudian Andi Kusuma-Budiono, lalu Aksan-Rustam dan selanjutnya Naziarto-Usnen,” jelas Sinarto kepada wartawan di Tanjung Pesona Beach Resort.
Sinarto menegaskan, setelah pleno, KPU masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari para Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan kalau memang ada gugatan maka KPU Bangka akan diinformasikan. Kita (KPU-red) siap mengikuti proses gugatan tersebut sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Namun, rapat pleno tidak berjalan mulus. Dua saksi Paslon, yakni saksi dari nomor urut 2 dan nomor urut 4, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Meski begitu, saksi Paslon nomor urut 1, nomor urut 3, dan nomor urut 5 tetap menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
“Mengenai dua saksi Paslon nomor urut 2 dan saksi nomor 4 yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara, menurutnya hal itu menjadi hak Paslon. Tetapi saksi Paslon nomor urut 1, saksi Paslon nomor urut 3 dan saksi Paslon nomor urut 5 menandatangani berita acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025,” jelas Sinarto.
Dari pihak Paslon nomor urut 2, saksi Didit Prawira menegaskan bahwa keputusan tidak menandatangani berita acara merupakan arahan dari pimpinan mereka.
“Sesuai arahan pimpinan kita, maka kami putuskan tidak mau menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Bangka,” ujar Didit Febrian saat rapat pleno.
Sementara itu, saksi Paslon nomor urut 4, Irwan Prawira, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana menggugat hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak mau menandatangani berita acara dan kami sudah menyiapkan bukti bukti untuk mengajukan gugatan ke MK nantinya,” kata Irwan Prawira.
Dengan adanya penolakan tanda tangan dari dua saksi tersebut, dinamika politik pasca-Pilkada Ulang Bangka diprediksi masih akan berlanjut. Pasangan Fery-Syahbudin memang telah ditetapkan sebagai pemenang, namun proses hukum di MK bisa menjadi penentu akhir dari kontestasi yang sempat diulang ini.
Bagi masyarakat Bangka, hasil Pilkada Ulang 2025 ini menjadi penantian panjang setelah proses politik yang cukup rumit. Kini, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana MK menyikapi gugatan yang diajukan, khususnya dari pasangan Andi Kusuma-Budiono, yang secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)