Heboh Bumbu Instan RI Berlabel Kanker di AS, BPOM Angkat Bicara

BPOM Selidiki Bumbu Indonesia yang Dapat Peringatan Kanker di California

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan bumbu instan asal Indonesia dijual dengan label peringatan risiko kanker di sebuah swalayan di California, Amerika Serikat. Dalam video yang diunggah salah satu akun TikTok, terlihat label bertuliskan California Proposition 65 Warning terpasang pada kemasan produk bumbu instan merek tertentu, sementara produk bumbu instan lainnya tidak memiliki label tersebut. Selasa (29/7/2025)

Video ini sontak menuai berbagai reaksi dari warganet Indonesia. Banyak dari mereka mempertanyakan mengapa hal serupa tidak dilakukan di dalam negeri, terutama oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

banner 336x280

“Kok bbpom gak berani terang-terangan begitu ya,” tulis salah satu akun yang menanggapi video tersebut.

“Emang paling bener ulek sendiri aja bumbunya,” komentar akun lainnya, menyarankan masyarakat kembali ke cara tradisional dalam meracik bumbu.

Sementara itu, ada pula warganet yang menyebut penggunaan bahan pengawet dalam bumbu instan sebagai penyebab munculnya label peringatan kanker tersebut.

“Karena mengandung pengawet, makannya bisa bikin kanker kalau makannya sering,” tulisnya.

Menanggapi viralnya video ini, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan bahwa pihaknya sedang menelusuri produk yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa BPOM belum dapat mengambil keputusan saat ini karena proses investigasi masih berlangsung.

“Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan,” kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Taruna Ikrar juga menekankan bahwa BPOM selalu berkomitmen dalam memastikan keamanan pangan di Indonesia. Proses penelusuran terhadap produk yang mendapat label peringatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar dan prosedur pengawasan yang berlaku.

Sebagai informasi, label California Proposition 65 Warning merujuk pada Proposisi 65, yaitu regulasi yang berlaku di negara bagian California. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan peringatan kepada konsumen jika produk mereka mengandung bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.

Disebutkan pula bahwa bahan kimia tersebut dapat ditemukan dalam produk konsumen, lingkungan tempat tinggal, maupun tempat kerja. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat California agar mereka dapat membuat keputusan sadar terhadap paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya.

“Bahan kimia ini dapat terdapat dalam produk yang dibeli warga California, di rumah atau tempat kerja mereka, atau yang dilepaskan ke lingkungan. Proposisi 65 memungkinkan warga California untuk membuat keputusan yang tepat tentang paparan mereka terhadap bahan kimia ini,” demikian penjelasan tambahan dari sumber resmi California Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA).

Hingga kini, belum diketahui pasti nama produk bumbu instan asal Indonesia yang mendapat label tersebut. Pihak BPOM masih mengumpulkan data dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses evaluasi selesai.

Dengan situasi ini, konsumen diharapkan tetap bijak dalam memilih dan mengonsumsi produk makanan olahan, termasuk bumbu instan, serta memperhatikan informasi label yang tertera pada kemasan. BPOM pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang diragukan keamanannya. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *