<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) &#8211; Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mencuri perhatian publik. Sosok Antonius menjadi viral di media sosial setelah namanya disebut dalam sidang terkait penggunaan dana hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset mewah. Aset-aset tersebut diduga dibelikan untuk anaknya serta seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Rabu (11/6/2025)</strong></p>
<p>Dalam persidangan, nama Theresia Mela Yunita turut disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Theresia yang diketahui berasal dari Bandar Lampung disebut-sebut merupakan seorang pramugari dan alumni salah satu kampus swasta bergengsi di Jakarta. Ia dikatakan menerima sejumlah aset mewah yang dibeli oleh Antonius Kosasih menggunakan dana hasil korupsi.</p>
<p>Jaksa mengungkapkan bahwa Antonius Kosasih membeli tiga bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 4 miliar atas nama Theresia. Selain itu, ia juga diduga membeli apartemen dan kendaraan mewah untuk perempuan tersebut.</p>
<p>Keterlibatan Theresia menjadi bahan pembicaraan di media sosial, khususnya di platform X (dahulu Twitter). Beberapa akun mengunggah video dan menyebutkan hubungan antara Antonius Kosasih dan Theresia Mela Yunita.</p>
<p>Kasus korupsi yang melibatkan Antonius Kosasih disebut merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Dalam dakwaan jaksa, Antonius dituduh memperkaya diri sendiri lebih dari Rp 34 miliar. Selain memperkaya diri, ia juga diduga memperkaya pihak lain maupun sejumlah korporasi.</p>
<p>Jaksa penuntut umum Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Antonius bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016-2024, melakukan investasi fiktif pada tahun 2019. Investasi ini tidak didukung oleh rekomendasi hasil analisis yang memadai, sehingga menyebabkan kerugian negara.</p>
<p>“Kasus ini memperkaya Antonius Kosasih sebesar Rp 28,45 miliar, 127.037 dolar AS, 283.000 dolar Singapura, 10 euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6).</p>
<p>Ekiawan Heri Primaryanto sendiri juga disebut menerima keuntungan sebesar 242.390 dolar AS. Beberapa pihak lain yang turut diperkaya dalam kasus ini antara lain:</p>
<ul>
<li>Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.</li>
<li>PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar.</li>
<li>PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta.</li>
<li>PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,46 miliar.</li>
<li>Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta.</li>
<li>PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Rp 150 miliar.</li>
</ul>
<p>Kasus ini bermula saat Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019. Ia melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 yang digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016. Sukuk tersebut kemudian mengalami default atau gagal bayar.</p>
<p>Jaksa menjelaskan bahwa Antonius tidak hanya mengabaikan rekomendasi hasil analisis investasi, tetapi juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen. Revisi ini disebut bertujuan untuk mengatur mekanisme konversi aset investasi guna mendukung pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksa Dana I-Next G2.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT IIM, turut bertanggung jawab atas pengelolaan investasi yang dinilai tidak profesional.</p>
<p>“Investasi ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri serta pihak-pihak tertentu,” ungkap JPU Gilang Gemilang.</p>
<p>Dalam dakwaan, sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Antonius Kosasih telah disita oleh KPK. Aset-aset tersebut termasuk tanah di Tangerang Selatan, apartemen, dan kendaraan mewah. Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, dolar Singapura, euro, dan yen Jepang juga telah diamankan.</p>
<p>Langkah ini diambil untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Jaksa menekankan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan rakyat Indonesia.</p>
<p>Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Suara.com, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…
KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…