Indonesia 24 Jam

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah&period; Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; menuntut Hendry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar&comma; yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu tahun&period; Sabtu &lpar;24&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan&comma; dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan&comma;&&num;8221&semi; ujar jaksa Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat&comma; Kamis &lpar;22&sol;5&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1&comma;6 triliun&period; Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap&comma; jaksa akan menyita aset Hendry Lie untuk dilelang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti&comma; maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun&comma;&&num;8221&semi; tegas jaksa Feraldy&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; jaksa menambahkan bahwa jika Hendry membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban&comma; maka pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana tambahan berupa penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam tuntutannya&comma; jaksa menilai perbuatan Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi&comma; kolusi&comma; dan nepotisme &lpar;KKN&rpar;&period; Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Hendry telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar&comma; termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif&period; Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidananya&comma;&&num;8221&semi; kata jaksa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa menyebut Hendry mendapatkan keuntungan besar dari perbuatannya&period; Ia dituduh memperkaya dirinya melalui pengelolaan komoditas timah&comma; di mana keuntungan mencapai Rp 1&comma;059 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa turut mempertimbangkan beberapa aspek dalam menyusun tuntutan&period; Perbuatan Hendry dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah&period; Namun&comma; jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hal meringankan&comma; terdakwa belum pernah dihukum&comma;&&num;8221&semi; ujar jaksa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hendry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi &lpar;UU Tipikor&rpar; juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan primer&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Kasus Korupsi Pengelolaan Timah<&sol;h4>&NewLine;<p>Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah&period; Hendry Lie&comma; yang merupakan pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa&comma; diduga bekerja sama dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com&sol;">PT Timah<&sol;a> dalam pengelolaan smelter swasta yang memperkaya dirinya secara ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa menyatakan bahwa Hendry mendapatkan keuntungan besar&comma; dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1&period;059&period;577&period;589&period;599&comma;19 &lpar;Rp 1 triliun&rpar;&comma;&&num;8221&semi; ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya pada Kamis &lpar;30&sol;1&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya pada aspek keuangan negara&comma; tetapi juga dampak besar terhadap lingkungan&period; Jaksa menyoroti bahwa pengelolaan timah yang dilakukan Hendry bersama PT Tinindo Internusa menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga saat ini&comma; Hendry Lie masih ditahan dan menunggu putusan akhir dari hakim&period; Sidang selanjutnya akan menentukan nasibnya dalam kasus yang mencuri perhatian banyak pihak ini&period; &lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

20 menit ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

34 menit ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

55 menit ago

Rahmad Sukendar Desak Pergantian Kapolri: “Waktunya Polri Dipimpin Sosok Berani dan Bersih!

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…

1 jam ago

Basit Cinda Kirimkan Susu untuk Peserta Jamda, Para Orang Tua Berbahagia

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang, Basit Cinda memperhatikan kebutuhan gizi…

2 jam ago

Politik Dadu Pilkada: Menguji Akal Sehat dan Superioritas Partai Politik (OPINI)

KBOBABEL.COM - Jelang pendaftaran calon Bupati Bangka, dan Wali Kota Pangkal Pinang pada 26 Juni…

2 jam ago