Foto: Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu tahun. Sabtu (24/5/2025)</strong></p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,&#8221; ujar jaksa Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5).</p>
<p>Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita aset Hendry Lie untuk dilelang.</p>
<p>&#8220;Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,&#8221; tegas jaksa Feraldy.</p>
<p>Selain itu, jaksa menambahkan bahwa jika Hendry membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban, maka pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana tambahan berupa penjara.</p>
<p>Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Hendry telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidananya,&#8221; kata jaksa.</p>
<p>Jaksa menyebut Hendry mendapatkan keuntungan besar dari perbuatannya. Ia dituduh memperkaya dirinya melalui pengelolaan komoditas timah, di mana keuntungan mencapai Rp 1,059 triliun.</p>
<p>Jaksa turut mempertimbangkan beberapa aspek dalam menyusun tuntutan. Perbuatan Hendry dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,&#8221; ujar jaksa.</p>
<p>Hendry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan primer.</p>
<h4>Kasus Korupsi Pengelolaan Timah</h4>
<p>Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah. Hendry Lie, yang merupakan pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa, diduga bekerja sama dengan <a href="https://timah.com/">PT Timah</a> dalam pengelolaan smelter swasta yang memperkaya dirinya secara ilegal.</p>
<p>Jaksa menyatakan bahwa Hendry mendapatkan keuntungan besar, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 triliun.</p>
<p>&#8220;Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),&#8221; ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya pada Kamis (30/1).</p>
<p>Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya pada aspek keuangan negara, tetapi juga dampak besar terhadap lingkungan. Jaksa menyoroti bahwa pengelolaan timah yang dilakukan Hendry bersama PT Tinindo Internusa menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.</p>
<p>Hingga saat ini, Hendry Lie masih ditahan dan menunggu putusan akhir dari hakim. Sidang selanjutnya akan menentukan nasibnya dalam kasus yang mencuri perhatian banyak pihak ini. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang, Basit Cinda memperhatikan kebutuhan gizi…
KBOBABEL.COM - Jelang pendaftaran calon Bupati Bangka, dan Wali Kota Pangkal Pinang pada 26 Juni…