Foto: Hendry Lie Divonis 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp1,05 Triliun dalam Kasus Timah
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (JAKARTA) — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumat (13/6/2025)</strong></p>
<p>Hendry Lie dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) <a href="https://timah.com/">PT Timah Tbk</a>. Kasus ini mencatat kerugian negara hingga mencapai Rp300,003 triliun selama periode 2015-2022.</p>
<p>“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Tony Irfan dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (12/6) petang.</p>
<p>Hakim juga memutuskan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, ia akan menjalani hukuman tambahan delapan tahun penjara.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Hendry Lie telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif akibat penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Selain itu, hakim menyatakan bahwa Hendry Lie telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.</p>
<p>“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” sebut hakim Tony Irfan.</p>
<p>Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni bahwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya.</p>
<p>Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar Hendry Lie dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.</p>
<p>Meski demikian, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran baik Hendry Lie maupun pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap resmi dari kedua belah pihak akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan.</p>
<h4>Kronologi dan Peran Hendry Lie</h4>
<p>Dalam persidangan, peran Hendry Lie dalam kasus ini diungkap secara rinci. Ia disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN periode Januari 2017-2020, Rosalina, serta Marketing PT TIN periode 2008-Agustus 2018, Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN pada 3 Agustus 2018. Surat tersebut berisi penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama sejumlah smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).</p>
<p>Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN serta perusahaan afiliasinya – CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa – diketahui membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT TIN.</p>
<p>Selain itu, Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga untuk mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar; serta 27 pemilik smelter swasta lainnya. Agenda pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar terkait bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta yang sebenarnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>Dalam modusnya, Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah.</p>
<p>Hendry Lie, melalui Rosalina dan Fandy Lingga, juga menyetujui pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis – perwakilan PT RBT – sebesar 500 USD hingga 750 USD per ton. Biaya tersebut dicatat seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter-smelter swasta yang terlibat, termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.</p>
<p>Selain itu, Hendry Lie bersama-sama Harvey Moeis dan smelter lainnya bekerja sama dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di wilayah IUP PT Timah. Hal ini dilakukan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Ia juga menyetujui harga sewa peralatan prosesing pengolahan timah sebesar 4.000 USD per ton untuk PT RBT dan 3.700 USD per ton untuk smelter lainnya. Harga tersebut disusun berdasarkan dokumen kajian yang dibuat mundur.</p>
<p>Hendry Lie juga menyetujui pembayaran kepada Harvey Moeis melalui Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Biaya ini digunakan untuk pengamanan dalam proses kerja sama antara PT Timah dan smelter-swasta yang tergabung dalam jaringan tersebut.</p>
<p>Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketentuan ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.</p>
<p>Jaksa menyebut Hendry Lie, bersama sejumlah pihak lainnya, telah memanfaatkan jaringan perusahaan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan besar dari bijih timah hasil penambangan ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…
Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…