Indonesia 24 Jam

Hendry Lie Divonis 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp1,05 Triliun dalam Kasus Timah

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;JAKARTA&rpar; — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; pada Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa &lpar;TIN&rpar;&comma; Hendry Lie&period; Ia dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan&period; Jumat &lpar;13&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Hendry Lie dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com&sol;">PT Timah Tbk<&sol;a>&period; Kasus ini mencatat kerugian negara hingga mencapai Rp300&comma;003 triliun selama periode 2015-2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer&comma;” ujar ketua majelis hakim Tony Irfan dalam amar putusan yang dibacakan Kamis &lpar;12&sol;6&rpar; petang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hakim juga memutuskan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1&comma;05 triliun&period; Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan&comma; ia akan menjalani hukuman tambahan delapan tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam pertimbangannya&comma; majelis hakim menilai bahwa perbuatan Hendry Lie telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar&comma; termasuk kerusakan lingkungan yang masif akibat penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah&period; Selain itu&comma; hakim menyatakan bahwa Hendry Lie telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi&comma; Kolusi&comma; dan Nepotisme &lpar;KKN&rpar;&comma;” sebut hakim Tony Irfan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan&comma; yakni bahwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum &lpar;JPU&rpar;&comma; yang meminta agar Hendry Lie dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meski demikian&comma; vonis ini belum berkekuatan hukum tetap&comma; lantaran baik Hendry Lie maupun pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut&period; Sikap resmi dari kedua belah pihak akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Kronologi dan Peran Hendry Lie<&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam persidangan&comma; peran Hendry Lie dalam kasus ini diungkap secara rinci&period; Ia disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN periode Januari 2017-2020&comma; Rosalina&comma; serta Marketing PT TIN periode 2008-Agustus 2018&comma; Fandy Lingga&comma; untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN pada 3 Agustus 2018&period; Surat tersebut berisi penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama sejumlah smelter swasta lainnya&comma; yakni PT Refined Bangka Tin &lpar;RBT&rpar;&comma; CV Venus Inti Perkasa&comma; PT Sariwiguna Bina Sentosa&comma; dan PT Stanindo Inti Perkasa &lpar;SIP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN serta perusahaan afiliasinya – CV Bukit Persada Raya&comma; CV Sekawan Makmur Sejati&comma; dan CV Semar Jaya Perkasa – diketahui membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah&period; Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT TIN&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga untuk mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang&period; Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021&comma; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani&semi; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020&comma; Alwin Albar&semi; serta 27 pemilik smelter swasta lainnya&period; Agenda pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar terkait bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta yang sebenarnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam modusnya&comma; Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka seperti CV Bukit Persada Raya&comma; CV Sekawan Makmur Sejati&comma; dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan&period; Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan Surat Perintah Kerja &lpar;SPK&rpar; oleh PT Timah untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal&period; Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hendry Lie&comma; melalui Rosalina dan Fandy Lingga&comma; juga menyetujui pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis – perwakilan PT RBT – sebesar 500 USD hingga 750 USD per ton&period; Biaya tersebut dicatat seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility &lpar;CSR&rpar; dari smelter-smelter swasta yang terlibat&comma; termasuk CV Venus Inti Perkasa&comma; PT Sariwiguna Bina Sentosa&comma; PT Stanindo Inti Perkasa&comma; dan PT Tinindo Inter Nusa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Hendry Lie bersama-sama Harvey Moeis dan smelter lainnya bekerja sama dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di wilayah IUP PT Timah&period; Hal ini dilakukan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal&period; Ia juga menyetujui harga sewa peralatan prosesing pengolahan timah sebesar 4&period;000 USD per ton untuk PT RBT dan 3&period;700 USD per ton untuk smelter lainnya&period; Harga tersebut disusun berdasarkan dokumen kajian yang dibuat mundur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hendry Lie juga menyetujui pembayaran kepada Harvey Moeis melalui Helena&comma; pemilik PT Quantum Skyline Exchange&period; Biaya ini digunakan untuk pengamanan dalam proses kerja sama antara PT Timah dan smelter-swasta yang tergabung dalam jaringan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi &lpar;UU Tipikor&rpar; juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP&period; Ketentuan ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa menyebut Hendry Lie&comma; bersama sejumlah pihak lainnya&comma; telah memanfaatkan jaringan perusahaan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan besar dari bijih timah hasil penambangan ilegal&period; Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial&comma; tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan&period; &lpar;Sumber&colon; CNN Indonesia&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

5 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

7 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

8 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

8 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

8 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

9 jam ago