Foto: jahaja Purnama alias Ahok menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah ia buat sejak 2016. Kamis (12/6/2025)</strong></p>
<p>Ahok menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim kali ini untuk memberikan keterangan tambahan karena sebelumnya tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan pada Maret 2024.</p>
<p>“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” ujar Ahok kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).</p>
<p>Kasus pengadaan lahan rusun Cengkareng bermula pada 2015 ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare untuk proyek pembangunan rumah susun. Pembelian lahan ini menelan anggaran Rp 668 miliar. Namun, belakangan ditemukan bahwa pembayaran atas lahan tersebut dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah.</p>
<p>Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanah tersebut ternyata merupakan aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dengan kata lain, Pemprov DKI membeli tanah miliknya sendiri.</p>
<p>Lahan tersebut diketahui dibeli dari seorang perempuan bernama Toeti Noezlar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar. Setelah pembayaran selesai, diduga uang hasil penjualan tanah tersebut dibagikan kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp 9,6 miliar.</p>
<p>Sebagai Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Ahok mengaku menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta.</p>
<p>“Tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga,” ungkap Ahok pada beberapa kesempatan.</p>
<p>Ia menduga telah terjadi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Dokumen tersebut mengubah status tanah menjadi tanah sewa, padahal tanah itu merupakan aset Pemprov DKI. Ahok kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada 2016. Setelah penyelidikan yang panjang, pada 2022 polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI).</p>
<p>“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022.</p>
<p>Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan.</p>
<p>&#8220;Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,&#8221; kata Irjen Cahyono dalam keterangannya pada 28 Januari 2025, usai gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudi Hartono Iskandar ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025.</p>
<p>Menurut Cahyono, penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.</p>
<p>“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” tambahnya.</p>
<p>Kasus ini turut menyeret beberapa nama pejabat lain, termasuk mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang dipanggil oleh penyidik pada Februari 2025. Prasetyo mengaku tidak mengetahui banyak terkait kasus ini.</p>
<p>“Saya mengenai Cengkareng, (di Jakarta) Barat itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” ucapnya kepada wartawan pada 17 Februari 2025.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pengadaan lahan tersebut diatur dalam peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda).</p>
<p>“Ditanya (oleh penyidik) bagaimana, apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Ya saya enggak ngerti, orang itu pergub kok bukan perda,” ujar Prasetyo.</p>
<p>Selain dugaan korupsi, kasus ini juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Polisi tengah melakukan pengamanan sejumlah aset yang terkait dengan perkara tersebut, serta memanggil saksi dan ahli untuk memperkuat bukti yang ada. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…
Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…