Foto: Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra (kemeja kotak-kotak biru) ketika berada di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, guna menjalani sidang perdana, Senin (2/6/2025). (Bangka Pos)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (PANGKALPINANG) – Persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan dr. Surya Hafidiansyah Putra alias Hafid dan Trie Lius Putri memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6). Dalam sidang tersebut, muncul dugaan adanya hubungan istimewa antara kedua terdakwa yang diduga lebih dari sekadar hubungan dokter dan keluarga pasien biasa. Rabu (4/6/2025)</strong></p>
<p>Dugaan ini mencuat ketika hakim anggota Rizky Musmar mengajukan sejumlah pertanyaan tajam kepada dr. Surya terkait motif Trie Lius Putri yang berani memposting tuduhan tertentu di media sosial. Tindakan tersebut diketahui berujung pada laporan hukum yang menyeret Trie menjadi tersangka.</p>
<p>“Ada hubungan apa antara saudara saksi (Surya-red) dengan terdakwa (Trie Lius Putri-red), sampai terdakwa mau-maunya mengikuti perintah saudara dengan memposting ini semua?” tanya hakim Rizky Musmar.</p>
<p>“Tidak ada. Hanya memang ibunya pasien saya, jadi sebatas emosional saja,” jawab surya dengan sedikit terbata-bata.</p>
<p>Namun, jawaban tersebut belum cukup meyakinkan. Hakim Rizky kembali mendalami kemungkinan adanya keterkaitan khusus di antara keduanya.</p>
<p>“Umpama saja, apakah ada hutang budi? Apakah saudara berikan diskon untuk pengobatan?”</p>
<p data-start="1305" data-end="1527">Surya kembali memberikan jawaban yang dinilai kurang tegas.</p>
<p data-start="1305" data-end="1527">“Tidak ada embel apa-apa, untuk perintah itu saudara secara sadar, tak ada dalam kondisi mabuk atau apa. Saudara tahu akibatnya seperti apa,” tegas hakim Rizky.</p>
<p data-start="1529" data-end="1559">“Tahu,” jawab Surya singkat.</p>
<p>Hakim Rizky pun menegaskan agar saksi berkata jujur di persidangan.</p>
<p>“Jangan sampai naik berkas nanti saudara berbohong. Nanti dilaknat Tuhan secara agama, secara hukum ada ancaman hukuman,” ujar hakim Rizky mengingatkan.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa tindakan postingan yang dibuat oleh Trie Lius Putri berasal langsung dari perangkat miliknya.</p>
<p>“Jadi 18 postingan itu, langsung dari hp-nya dia (Trie). Pernah nggak dari hp saudara sendiri?” tanya Rizky lagi.</p>
<p>“Tidak pernah,” jawab Surya tegas.</p>
<p>Kasus ini menjadi semakin menarik perhatian karena setelah laporan dan proses hukum berlangsung, Surya menunjukkan rasa prihatinnya terhadap Trie. Ia mengaku menemui keluarga Trie dan memberikan uang sebesar Rp 30 juta melalui kakak terdakwa.</p>
<p>Pemberian uang ini menimbulkan pertanyaan baru tentang hubungan antara Surya dan Trie. Banyak pihak menduga adanya kedekatan personal yang menjadi alasan di balik tindakan yang diambil oleh masing-masing pihak.</p>
<p>Sidang ini mengungkap dinamika yang kompleks antara kedua terdakwa. Proses hukum masih terus berjalan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta di balik kasus ini. Pengadilan Negeri Pangkalpinang diharapkan dapat segera memberikan putusan yang adil dan menyeluruh. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang, Basit Cinda memperhatikan kebutuhan gizi…