Bangka

Hutan Produksi Rusak Parah, Tambang Ilegal di Dusun Bokor Ganggu Akses Warga ke Kebun

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka&rpar; &&num;8211&semi; Dusun Bokor&comma; Desa Air Duren&comma; Kecamatan Pemali&comma; Kabupaten Bangka&comma; kembali menjadi sorotan akibat aktivitas tambang timah yang diduga ilegal&period; Meskipun penertiban telah sering dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum &lpar;APH&rpar;&comma; kegiatan penambangan ini tetap berlangsung&comma; bahkan semakin merusak kawasan hutan produksi &lpar;HP&rpar; dan lingkungan sekitar&period; Jumat &lpar;30&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Pada Selasa &lpar;27&sol;05&sol;2025&rpar;&comma; tim media turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas tambang tersebut&period; Terlihat beberapa orang tengah melakukan penyemprotan tanah menggunakan alat berat jenis dompeng besar&comma; yang bertujuan untuk mendapatkan timah&period; Suara mesin dompeng terdengar jelas hingga badan jalan di sekitar lokasi tambang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seorang warga yang berada sekitar 100 meter dari lokasi tambang&comma; sebut saja Bg &lpar;BG&rpar;&comma; memberikan keterangan kepada media&period; Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Aktivitas tambang tersebut&comma; pak&comma; sudah lama berjalan&period; Waktu itu sempat tutup juga&comma; tetapi sudah merasa aman mereka kembali bekerja lagi&period; Waktu itu ada bagian pelaksananya yang bernama SUAJI&period; Setahu saya&comma; mereka join dengan BOS MISTURI&comma;” ujar BG&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia melanjutkan dengan menyampaikan keluhan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Akhir-akhir ini&comma; pak&comma; banyak warga yang mengeluh juga&comma; pak&comma; adanya aktivitas tambang timah ilegal tersebut&period; Mereka mengeluh masalah jalan&comma; yang mana jalan menuju kebun mereka tidak bisa dilalui lagi&comma; sehingga mereka mencari jalan lain&period; Pemilik tambang timah tersebut dikuasai oleh Pak MISTURI&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Upaya Konfirmasi dan Jawaban Beragam<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Menanggapi informasi dari warga&comma; media menghubungi Suaji&comma; yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang pernah terlibat dalam aktivitas tambang tersebut&period; Saat dimintai keterangan&comma; Suaji membenarkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan Misturi&period; Namun&comma; ia mengaku sudah tidak terlibat lagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Maaf ya&comma; pak&comma; dulu memang benar&comma; pak&comma; saya kerja sama dengan Pak Misturi&period; Tetapi untuk sekarang&comma; pak&comma; ya&comma; saya sudah tidak bekerja lagi dengan Pak Misturi&period; Benar&comma; pak&comma; di situ memang lahan hutan produksi &lpar;HP&rpar;&period; Sudah ya&comma; pak&comma; konfirmasi saya takut dipersalahkan nantinya&comma;” tegas Suaji&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Media juga berupaya menghubungi Misturi melalui para pekerjanya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut&period; Namun&comma; para pekerja enggan memberikan informasi mengenai keberadaan Misturi&period; Hingga berita ini diterbitkan&comma; Misturi belum dapat dikonfirmasi&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Kerusakan Lingkungan dan Hutan Produksi<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Hutan produksi memiliki fungsi utama sebagai penghasil hasil hutan&comma; baik kayu maupun non-kayu&comma; seperti getah&comma; rotan&comma; dan madu&period; Kawasan ini seharusnya dikelola untuk kegiatan penanaman&comma; pemeliharaan&comma; dan penebangan yang terkontrol&period; Namun&comma; aktivitas tambang ilegal di kawasan ini telah mengubah fungsinya&comma; merusak ekosistem&comma; dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Media juga mencoba mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan &lpar;DLHK&rpar; Bangka serta Kepala KPH SKW terkait aktivitas tambang ilegal ini&period; Namun&comma; hingga kini belum ada respons yang diberikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; aktivitas tambang timah tanpa izin jelas melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&period; Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sejumlah warga menduga bahwa aktivitas tambang ilegal ini terus berlangsung karena adanya bekingan dari pihak-pihak tertentu&period; Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Harapan Warga Terhadap Penegakan Hukum<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Warga Dusun Bokor berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang timah ilegal ini&period; Mereka menginginkan pemulihan fungsi kawasan hutan produksi dan akses jalan yang selama ini terganggu akibat aktivitas tambang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; media terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait&comma; termasuk Misturi dan pejabat berwenang lainnya&period; Aktivitas tambang ilegal di Dusun Bokor tidak hanya melanggar hukum&comma; tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kerusakan lingkungan&comma; terganggunya akses jalan&comma; dan pelanggaran terhadap fungsi hutan produksi menjadi alasan mendesak bagi pihak berwenang untuk segera bertindak&period; Masyarakat menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal ini dan memulihkan kondisi lingkungan yang sudah rusak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diharapkan&comma; dengan adanya pemberitaan ini&comma; pihak-pihak yang memiliki wewenang dapat segera bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan&period; &lpar;Sumber&colon; haminews&period;com&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

TNI AL Bongkar Penyelundupan 45,7 Ton Pasir Timah Senilai Rp8 Miliar, Misteri Pemiliknya Belum Terpecahkan

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemilik pasir timah ilegal sebanyak 45,7 ton atau senilai Rp8 miliar yang…

27 menit ago

DPP KOMPI B Desak Satnarkoba Polres Pematangsiantar Usut Tuntas Dugaan Peredaran Narkoba di Bintang Cafe

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak…

1 jam ago

PT Timah Tanam Pohon di Wisata Batu Tunggal, Dukung Pariwisata Berkelanjutan dan Pelestarian Lingkungan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tbk melalui Divisi…

1 jam ago

Geliatkan Literasi Melalui Penulisan Karya Ilmiah Populer, PT Timah Tingkatkan Kompetensi Guru di Bangka Barat

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…

2 jam ago

Beasiswa dari Basit Cinda Bikin Jesicha Makin Terpacu untuk Berprestasi

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…

2 jam ago

Tradisi Panggil Suku Ketapik ke-80, Wadah Pererat Kebersamaan dan Cinta Alquran

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…

2 jam ago