KBOBABEL.COM (BANGKA) — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian, akhirnya resmi ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Kabupaten Bangka 2025. Keputusan ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam di ruang pertemuan KPU Bangka. Kamis (7/8/2025)
Sebelumnya, pasangan yang diusung oleh koalisi Partai NasDem dan Golkar ini sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ijazah paket C milik Rato Rusdiyanto dianggap bermasalah. Namun, setelah melalui proses mediasi dan verifikasi ulang, akhirnya pasangan tersebut ditetapkan memenuhi syarat dan mendapat nomor urut lima sebagai peserta.
“Setelah melewati mediasi dan verifikasi surat keterangan terkait ijazah, maka dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujar Ketua KPU Bangka, Sinarto, seusai rapat pleno.
Dengan ditetapkannya Rato-Ramadian sebagai pasangan calon, jumlah peserta pilkada ulang di Kabupaten Bangka bertambah menjadi lima pasang. Kelima pasangan calon tersebut adalah: Fery Insani – Syahbudin; Naziarto – Usnen; Aksan Visyawan – Rustam Jasli; Andi Kusuma – Budiyono; serta Rato Rusdiyanto – Ramadian.
Sinarto menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan pasangan calon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hasil dari sidang mediasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka, baik secara tertutup maupun terbuka.
KPU Bangka bersama Bawaslu kemudian menindaklanjuti hasil putusan mediasi dengan melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, untuk memastikan keabsahan ijazah milik Rato Rusdiyanto.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan berita acara yang di mana menegaskan bahwa surat tersebut yang belum kita klarifikasi sebelumnya karena waktunya habis ternyata memang benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Sinarto.
Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini turut didampingi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai bentuk transparansi proses. Hasil dari verifikasi dan klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar bagi KPU Bangka untuk menetapkan Rato-Ramadian sebagai pasangan calon resmi.
KPU juga langsung menyerahkan surat keputusan penetapan kepada pasangan tersebut yang sekaligus menyatakan bahwa mereka mendapatkan nomor urut lima dalam pilkada ulang.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan Rato-Ramadian, Redy Zadiratama, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan yang telah diambil oleh KPU. Ia menyebut perjuangan selama dua pekan membuahkan hasil.
“Perjuangan kita para relawan, simpatisan dan masyarakat Bangka Alhamdulillah membuahkan hasil. Malam ini keadilan untuk paslon Rato Rusdiyanto dan Ramadian akhirnya mendapatkan keputusan yang lebih baik,” ujar Redy Zadiratama.
Sebelumnya, KPU Bangka sempat memutuskan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat karena adanya dugaan ijazah tidak sah. Keputusan itu kemudian digugat ke Bawaslu oleh pasangan Rato-Ramadian. Setelah melakukan sejumlah mediasi dan menerima laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan verifikasi dan klarifikasi ulang atas dokumen ijazah tersebut.
Proses pilkada ulang ini sendiri berlangsung karena pada pilkada serentak 2024 lalu, satu-satunya pasangan calon yang bertarung dikalahkan oleh kotak kosong. Hal ini kemudian memicu pelaksanaan pilkada ulang dengan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon lain.
Dengan masuknya pasangan Rato-Ramadian, dinamika pilkada ulang di Kabupaten Bangka dipastikan semakin kompetitif. KPU menyatakan akan menyesuaikan jadwal kampanye dengan format baru untuk lima pasangan calon dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sumber: RRI.co.id, Editor: KBO Babel)