Ijazah Ditahan karena Tunggakan, DPRD Babel Tegaskan Masa Depan Siswa Tak Boleh Terhambat

4.000 Lebih Ijazah Belum Diserahkan, DPRD Babel Desak Pemda Segera Ambil Langkah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persoalan ribuan ijazah lulusan sekolah negeri dan swasta yang masih tertahan di berbagai institusi pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius kalangan legislatif daerah. Penahanan dokumen penting tersebut dinilai berpotensi menghambat masa depan para lulusan, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja. Kamis (19/2/2026)

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti sah penyelesaian pendidikan yang menjadi hak dasar setiap warga negara. Karena itu, tidak seharusnya dokumen tersebut ditahan dengan alasan administratif, termasuk tunggakan biaya sekolah.

banner 336x280

“Ijazah sangat penting sebagai syarat melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Jangan sampai ada lulusan yang telah menyelesaikan sekolah tetapi tidak memegang ijazahnya,” ujar Didit, Rabu (18/2/2026).

Ribuan Dokumen Belum Diambil

Data yang terungkap dalam forum pembahasan menunjukkan jumlah ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya mencapai ribuan dokumen. Di sekolah negeri, tercatat sekitar 3.568 ijazah belum diambil, sementara di sekolah swasta diperkirakan sekitar 500 ijazah masih tertahan.

Berbagai alasan melatarbelakangi kondisi tersebut. Salah satu yang paling dominan adalah tunggakan iuran sekolah atau biaya pendidikan yang belum dilunasi oleh orang tua siswa.

Kasus konkret terjadi di wilayah Bangka Tengah, di mana ijazah seorang lulusan dilaporkan tertahan karena belum melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp500.000. Meski nominal tersebut relatif kecil, bagi sebagian keluarga kurang mampu jumlah tersebut cukup memberatkan.

Penahanan ijazah karena faktor ekonomi ini dinilai sangat memprihatinkan, karena berpotensi menutup akses generasi muda terhadap peluang masa depan yang lebih baik.

Dampak Besar bagi Lulusan

Tanpa ijazah, lulusan sekolah kesulitan mendaftar ke perguruan tinggi, mengikuti seleksi pekerjaan formal, bahkan untuk melamar pekerjaan sederhana yang mensyaratkan bukti kelulusan.

Kondisi ini juga berisiko memperbesar angka pengangguran dan kemiskinan, terutama di kalangan usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan menengah.

Didit menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Oleh karena itu, segala kebijakan atau praktik yang menghambat akses terhadap dokumen pendidikan harus segera ditangani.

Menurutnya, sekolah memang memiliki kebutuhan operasional, namun pendekatan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan

Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk aktif mencari solusi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemberian dukungan anggaran melalui APBD guna membantu pelunasan tunggakan bagi keluarga tidak mampu.

Selain itu, DPRD juga meminta dinas pendidikan melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah ijazah yang masih tertahan, termasuk alasan penahanannya.

Langkah ini dianggap penting agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

DPRD juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan sekolah yang dinilai mempersulit proses pengambilan ijazah, khususnya jika berkaitan dengan hak dasar siswa.

Target Penyelesaian Maksimal Satu Bulan

Untuk memastikan masalah tidak berlarut-larut, DPRD Kepulauan Bangka Belitung menetapkan target maksimal satu bulan agar seluruh ijazah dapat diserahkan kepada pemiliknya.

Pengawasan ketat akan dilakukan selama proses penyelesaian berlangsung. DPRD juga membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait apabila tidak ada perkembangan signifikan.

Didit berharap pemerintah provinsi, termasuk gubernur, dapat terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak pendidikan masyarakat.

“Harapan kami, persoalan ini bisa selesai paling lama satu bulan. DPRD akan terus mengawasi agar tidak ada lagi lulusan yang terhambat masa depannya karena ijazah tertahan,” katanya.

Momentum Evaluasi Sistem Pendidikan

Isu ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pelayanan pendidikan, khususnya terkait administrasi kelulusan dan pengelolaan biaya sekolah.

Pengamat pendidikan menilai praktik penahanan ijazah sebenarnya bukan fenomena baru, tetapi sering luput dari perhatian karena dianggap masalah administratif semata. Padahal dampaknya sangat besar bagi kehidupan lulusan.

Diperlukan kebijakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan agar tidak ada lagi siswa yang dirugikan karena keterbatasan ekonomi.

Harapan ke Depan

Dengan adanya perhatian serius dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh ijazah yang tertahan dapat segera diserahkan kepada pemiliknya tanpa syarat yang memberatkan.

Penyelesaian masalah ini juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan serta memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Lebih jauh, langkah ini diharapkan menjadi komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang inklusif, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Jika persoalan ini dapat diselesaikan sesuai target, maka tidak ada lagi lulusan sekolah di Bangka Belitung yang tertahan langkahnya hanya karena belum memegang dokumen kelulusan yang menjadi haknya sendiri. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *