Bangka Belitung

Ijazah ‘Identik Asli’ dan Krisis Etika Politik di Babel: Saatnya Hukum Bicara

Advertisements

<p>Oleh &colon; Adinda Putri Nabiilah SH&period;&comma; C&period;IJ&period;&comma; C&period;PW<&sol;p>&NewLine;<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar; &&num;8211&semi;<&sol;strong> <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;babelprov&period;go&period;id">Kepulauan Bangka Belitung<&sol;a> tengah diguncang oleh krisis kepercayaan yang tak bisa dipandang sebelah mata&period; Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Hellyana telah menciptakan pusaran kontroversi yang mengancam integritas pemerintahan provinsi&period; Bukannya menjernihkan persoalan&comma; pernyataan Kabid Humas Polda Babel bahwa ijazah tersebut &OpenCurlyDoubleQuote;identik asli” justru memperkeruh keadaan&period; Sebab publik bertanya&colon; sejak kapan keabsahan dokumen negara diukur dari &OpenCurlyDoubleQuote;kemiripan”&comma; bukan dari legalitas hukum yang jelas&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Kata &OpenCurlyDoubleQuote;identik” adalah istilah ambigu yang tidak memiliki makna hukum yang sahih&period; Dalam konteks keabsahan ijazah&comma; ukuran yang digunakan bukan sekadar visual atau kesan&comma; melainkan verifikasi institusional—terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi &lpar;PD Dikti&rpar;&comma; dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah&comma; dan diperoleh melalui proses akademik yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Fakta dan Anomali Akademik<&sol;h4>&NewLine;<p>Dugaan kecurangan ini kian tajam dengan munculnya data PD Dikti yang menunjukkan <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM&sol;tag&sol;Hellyana">Hellyana<&sol;a> baru terdaftar sebagai mahasiswa pada tanggal 3 April 2013&period; Sementara dalam ijazahnya&comma; tahun kelulusan yang tercantum adalah 2012&period; Artinya&comma; secara logika dan administratif&comma; ia telah lulus satu tahun sebelum resmi menjadi mahasiswa&period; Lebih jauh&comma; Hellyana juga tercatat mengundurkan diri pada semester ganjil 2014&sol;2015&comma; sehingga mustahil menyelesaikan seluruh beban akademik sesuai syarat memperoleh gelar sarjana hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu&comma; dari mana datangnya ijazah itu&quest; Jika benar dikeluarkan sebelum ia terdaftar sebagai mahasiswa aktif&comma; maka ijazah tersebut patut diduga palsu&period; Apalagi informasi yang beredar menyebut adanya surat dari Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan bahwa ijazah Sarjana Hukum Hellyana tidak terdaftar&period; Meski surat ini belum dipublikasikan resmi&comma; keberadaannya menjadi sinyal serius akan potensi pelanggaran hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Pelanggaran Hukum dan Konsekuensinya<&sol;h4>&NewLine;<p>Jika dugaan ini terbukti&comma; Hellyana berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum&comma; di antaranya&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>1&period; Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen<&sol;p>&NewLine;<p>Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak&comma; perikatan&comma; atau pembebasan utang&comma; atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu&comma; diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penggunaan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan publik secara langsung melanggar pasal ini&period; Ijazah adalah dokumen otoritatif yang menentukan kompetensi seseorang&period; Memalsukannya untuk memenuhi syarat pencalonan atau jabatan adalah bentuk penipuan terhadap negara dan rakyat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>2&period; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi<&sol;p>&NewLine;<p>Pasal 42 ayat &lpar;1&rpar; menyatakan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan program studi dan memenuhi akreditasi tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut tidak memenuhi syarat&comma; atau jika Hellyana tidak mengikuti proses akademik sesuai regulasi&comma; maka ijazah itu tidak sah&period; Penggunaan dokumen tersebut di ruang publik juga bisa ditindak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>3&period; UU ASN dan UU Pilkada<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai pejabat publik&comma; Hellyana tunduk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus memenuhi seluruh syarat administratif secara sah dan benar&period; Jika ia mencalonkan diri menggunakan dokumen palsu&comma; maka secara prinsip&comma; legitimasi jabatannya gugur&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Dampak Etis dan Politik<&sol;h4>&NewLine;<p>Masalah ini tidak berhenti pada ranah hukum semata&period; Dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan krisis etika yang mencerminkan budaya politik yang permisif terhadap kebohongan dan manipulasi&period; Ini bukan soal sekadar &OpenCurlyDoubleQuote;administratif” atau &OpenCurlyDoubleQuote;kesalahan data”&comma; melainkan soal moralitas dasar seorang pejabat yang mengemban amanah publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Apalagi hingga kini&comma; gelar &OpenCurlyDoubleQuote;SH” &lpar;Sarjana Hukum&rpar; masih terpampang di berbagai spanduk&comma; baliho&comma; dan komunikasi resmi atas nama Hellyana&period; Ini menunjukkan bahwa dugaan tersebut belum membuat yang bersangkutan atau timnya merasa perlu untuk berhati-hati&period; Alih-alih mengklarifikasi dengan gamblang&comma; semua seolah berjalan normal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pertanyaan besarnya&colon; jika benar terbukti palsu&comma; apakah Hellyana bersedia mundur&quest; Atau akankah publik disuguhi drama pembelaan bertele-tele yang hanya mempermainkan waktu dan hukum&quest;<&sol;p>&NewLine;<h4>Transparansi dan Independensi Investigasi<&sol;h4>&NewLine;<p>Gubernur Hidayat Arsani sudah membentuk Tim Investigasi yang diketuai Plt Sekda Fery Aprianto&period; Ini patut diapresiasi&period; Namun&comma; publik tidak bisa begitu saja percaya bahwa tim ini akan bekerja secara independen&period; Perlu ada pengawasan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman&comma; Komisi Informasi&comma; dan juga akademisi dari perguruan tinggi negeri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebab jika tim ini hanya menjadi alat untuk &OpenCurlyDoubleQuote;meredam” tekanan publik&comma; maka hasilnya hanyalah formalitas belaka&period; Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengklaim akuntabilitas&comma; tapi harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum—termasuk jika harus mencopot wakil gubernur sekalipun&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Apa yang Harus Dilakukan&quest;<&sol;h4>&NewLine;<p>Pertama&comma; Polda Babel harus segera membuka hasil penyelidikan dengan transparan dan obyektif&period; Jangan sampai institusi penegak hukum ikut bermain dalam kompromi politik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedua&comma; Tim Investigasi Pemprov Babel harus mengundang pihak ketiga yang netral untuk melakukan audit dokumen secara forensik—melibatkan Kemendikbudristek&comma; PD Dikti&comma; dan LLDikti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiga&comma; DPRD Babel sebagai representasi rakyat tidak boleh diam&period; Fungsi pengawasan harus dijalankan dengan serius&comma; termasuk hak interpelasi jika memang diperlukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keempat&comma; jika terbukti ada pelanggaran hukum&comma; maka proses pidana harus ditegakkan&comma; dan bukan hanya pemberian sanksi administratif&period; Tidak boleh ada impunitas terhadap pemalsuan dokumen negara&comma; sekecil apa pun itu&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Jangan Biarkan Politik Mengalahkan Hukum<&sol;h4>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi semacam lakmus moral bagi demokrasi lokal di Bangka Belitung&period; Jika pejabat publik bisa melenggang dengan dokumen yang tidak sah&comma; maka yang dikhianati bukan hanya hukum&comma; tapi seluruh rakyat yang mempercayakan masa depan kepada sistem yang cacat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kita tidak bisa membiarkan narasi &OpenCurlyDoubleQuote;semua baik-baik saja” menutupi borok besar yang menggerogoti fondasi negara hukum&period; Apalagi jika kasus ini didiamkan hanya karena pelakunya adalah bagian dari elite penguasa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saatnya hukum bicara&period; Jangan biarkan akal sehat publik dimatikan oleh basa-basi birokrasi&period; Wakil gubernur harus membuktikan keabsahan ijazahnya&comma; atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan etika&period; Karena kekuasaan tanpa legitimasi adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap rakyat&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8212&semi;&&num;8211&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Penulis &colon; Adinda Putri Nabiilah&comma; S&period;H&period;&comma;C&period;IJ&period;&comma; C&period;PW&period; Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya &lpar;FH UNSRI&rpar; Tahun 2023&comma; saat ini menjadi Editor di jejaring Media KBO Babel&comma; Artikel&sol;Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari media online Babel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;ijazah-identik-bukan-otentik-polda-dan-pemprov-didesak-bertindak-tegas&sol;">https&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;ijazah-identik-bukan-otentik-polda-dan-pemprov-didesak-bertindak-tegas&sol;<&sol;a> tertanggal 9 Juni 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saran &amp&semi; Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Ketahuan Menipu? Tiga Pria Bangka Selatan Nekat Aniaya Korban hingga Luka-Luka

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan…

5 jam ago

Mahasiswi UBB Tewas di Jalan Selindung, Sopir Avanza Kabur Tanpa Jejak

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua mobil dan satu sepeda…

6 jam ago

Dorong UMKM Naik Kelas, PT Timah Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Permodalan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan dukungan signifikan dari PT…

6 jam ago

Beasiswa dari Basit Cinda Nyalakan Semangat Marta Anjasmara

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Hadirnya program beasiswa yang digelontorkan oleh bakal calon wali kota Pangkalpinang menghidupkan…

6 jam ago

PDIP Usung Feri Insani-Syahbudin di Bangka, Prof Udin-Cece Desy di Pangkalpinang?

KBOBABEL.COM (BANGKA) - Kekhawatiran warga akan kembali munculnya fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada ulang Kabupaten…

7 jam ago

Modus Gunakan Nama Habib dan Surat Palsu, Pria Tegal Sari Surabaya Tipu Warga Bangka Rp530 Juta Janjikan Masuk Akpol

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi seorang ayah selain melihat impian anaknya…

8 jam ago