Pers

Insiden Sertijab Polda Kaltara: Wartawan Dihalangi, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bulungan&rpar; – Wartawan di Kabupaten Bulungan mengecam tindakan penghalangan secara tidak langsung terhadap kerja jurnalis setelah pelaksanaan Serah Terima Jabatan &lpar;Sertijab&rpar; Dirkrimsus di Polda Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar; pada Rabu&comma; 28 Mei 2025&period; Kejadian yang berlangsung di Gedung Rupatama Kayan&comma; Polda Kaltara&comma; tersebut melibatkan oknum polisi yang diduga mengintimidasi jurnalis saat bertugas&period; Sabtu &lpar;31&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Bli Wahyu Rahadia&comma; seorang jurnalis dari Publika&period;co&period;id&comma; menyesalkan tindakan aparat yang menghalangi liputan&period; Ia menyebut tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F ayat &lpar;1&rpar; UUD 1945 serta Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kebebasan pers adalah hak untuk mencari&comma; memperoleh&comma; dan menyebarluaskan informasi&period; Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas peristiwa umum&comma; termasuk pada peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara&comma;” ujar Bli Wahyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bli Wahyu menambahkan&comma; tindakan aparat yang mengusir atau menegur wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat &lpar;1&rpar; UU Pers&period; Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sesuai aturan&comma; mengusir atau menegur wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik&comma; meskipun tugas tersebut telah selesai&comma; tetap melanggar undang-undang&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bli Wahyu juga mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan pengalaman pertama sejak terbentuknya Polda Kaltara&period; Biasanya&comma; suasana liputan berlangsung kondusif dan nyaman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Semenjak Polda Kaltara dibentuk dulu&comma; baru kali ini kami ditegur usai meliput Sertijab dengan cara yang kurang beretika&period; Bahkan ada bahasa yang menyebutkan bahwa ditemukan dua orang sipil yang meliput tanpa izin pimpinan&period; Memangnya kami jenazah yang ditemukan&quest;” ucapnya dengan nada kecewa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menjelaskan bahwa para wartawan tidak menghalangi prosesi Sertijab dan tetap menghormati aturan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Padahal bapak Kapolda Kaltara usai Sertijab bersalaman baik dengan kami&period; Kami tahu aturan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah satu wartawan lainnya&comma; Febriyandi&comma; menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi dalam peliputan kegiatan yang bersifat publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kegiatan yang sifatnya publik&period; Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa yang jelas&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Insiden ini bermula ketika para jurnalis yang sedang mengambil foto dan video secara tiba-tiba difoto diam-diam oleh oknum polisi&period; Setelah itu&comma; oknum tersebut melaporkan bahwa tugas wartawan dilakukan tanpa izin pimpinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi kejadian ini&comma; Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini secara internal&period; Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi&comma; 29 Mei 2025&comma; Brigjen Soeseno mengatakan&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;Kebetulan saya masih di Jakarta&comma; besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu&period; Terima kasih atas masukannya&period;”<&sol;p>&NewLine;<p>Pernyataan Wakapolda Kaltara menjadi harapan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat ditindaklanjuti dan dicegah agar tidak terulang di masa depan&period; Wartawan pun berharap Polda Kaltara dapat menjaga hubungan baik dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik&period; &lpar;Sumber&colon; Kaltara Aktual&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

6 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

7 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

9 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

9 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

10 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

10 jam ago