Pers

Insiden Sertijab Polda Kaltara: Wartawan Dihalangi, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bulungan&rpar; – Wartawan di Kabupaten Bulungan mengecam tindakan penghalangan secara tidak langsung terhadap kerja jurnalis setelah pelaksanaan Serah Terima Jabatan &lpar;Sertijab&rpar; Dirkrimsus di Polda Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar; pada Rabu&comma; 28 Mei 2025&period; Kejadian yang berlangsung di Gedung Rupatama Kayan&comma; Polda Kaltara&comma; tersebut melibatkan oknum polisi yang diduga mengintimidasi jurnalis saat bertugas&period; Sabtu &lpar;31&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Bli Wahyu Rahadia&comma; seorang jurnalis dari Publika&period;co&period;id&comma; menyesalkan tindakan aparat yang menghalangi liputan&period; Ia menyebut tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F ayat &lpar;1&rpar; UUD 1945 serta Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kebebasan pers adalah hak untuk mencari&comma; memperoleh&comma; dan menyebarluaskan informasi&period; Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas peristiwa umum&comma; termasuk pada peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara&comma;” ujar Bli Wahyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bli Wahyu menambahkan&comma; tindakan aparat yang mengusir atau menegur wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat &lpar;1&rpar; UU Pers&period; Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sesuai aturan&comma; mengusir atau menegur wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik&comma; meskipun tugas tersebut telah selesai&comma; tetap melanggar undang-undang&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bli Wahyu juga mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan pengalaman pertama sejak terbentuknya Polda Kaltara&period; Biasanya&comma; suasana liputan berlangsung kondusif dan nyaman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Semenjak Polda Kaltara dibentuk dulu&comma; baru kali ini kami ditegur usai meliput Sertijab dengan cara yang kurang beretika&period; Bahkan ada bahasa yang menyebutkan bahwa ditemukan dua orang sipil yang meliput tanpa izin pimpinan&period; Memangnya kami jenazah yang ditemukan&quest;” ucapnya dengan nada kecewa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menjelaskan bahwa para wartawan tidak menghalangi prosesi Sertijab dan tetap menghormati aturan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Padahal bapak Kapolda Kaltara usai Sertijab bersalaman baik dengan kami&period; Kami tahu aturan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah satu wartawan lainnya&comma; Febriyandi&comma; menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi dalam peliputan kegiatan yang bersifat publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kegiatan yang sifatnya publik&period; Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa yang jelas&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Insiden ini bermula ketika para jurnalis yang sedang mengambil foto dan video secara tiba-tiba difoto diam-diam oleh oknum polisi&period; Setelah itu&comma; oknum tersebut melaporkan bahwa tugas wartawan dilakukan tanpa izin pimpinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi kejadian ini&comma; Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini secara internal&period; Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi&comma; 29 Mei 2025&comma; Brigjen Soeseno mengatakan&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;Kebetulan saya masih di Jakarta&comma; besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu&period; Terima kasih atas masukannya&period;”<&sol;p>&NewLine;<p>Pernyataan Wakapolda Kaltara menjadi harapan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat ditindaklanjuti dan dicegah agar tidak terulang di masa depan&period; Wartawan pun berharap Polda Kaltara dapat menjaga hubungan baik dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik&period; &lpar;Sumber&colon; Kaltara Aktual&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

PPDB Babel: Setiap Tahun Kita Bingung!

Oleh: Ujang Supriyanto (Ketua Simpul Babel) Zonasi, Prestasi, Afirmasi, Mutasi, Kilometer, dan Sistem yang Bikin…

12 menit ago

Paslon Merdeka Tunjukkan Kepedulian Kepada Korban Kabel Listrik Putus

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang jalur independen, Eka…

26 menit ago

Paslon Merdeka Jenguk Korban Kabel PLN Putus: Luka Fisik dan Luka Hati yang Tak Bisa Diabaikan

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kepedulian ditunjukkan langsung oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota…

40 menit ago

Penampakan Rp2 Triliun Uang Cash dalam Kasus CPO, Total Rp11,8 Triliun Disita Kejagung

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi…

1 jam ago

Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Tandatangani Kesepakatan

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani surat…

2 jam ago

Sengketa Berakhir! Prabowo Tetapkan 4 Pulau Jadi Hak Aceh

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah akhirnya menyelesaikan sengketa empat pulau yang selama ini diperebutkan oleh Pemerintah…

2 jam ago