KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penting mengenai pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 akhirnya dibatalkan pada Senin (13/10/2025). Pembatalan ini menimbulkan sorotan publik lantaran disebabkan oleh ketidakhadiran sebagian anggota dewan, yang membuat rapat tidak memenuhi syarat kuorum.
Rapat yang sedianya digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang itu juga dijadwalkan menghadirkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, para anggota DPRD, dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pejabat dan undangan sudah hadir serta menunggu lebih dari dua jam sebelum akhirnya diumumkan bahwa rapat resmi ditunda.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzta, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat paripurna tersebut batal digelar karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi ketentuan minimal untuk mencapai kuorum.
“Penundaan ini terjadi karena adanya miskomunikasi informasi antaranggota DPRD. Beberapa anggota tidak mengetahui jadwal rapat atau terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian undangan,” jelas Herzta.
Namun, dari informasi yang beredar di internal DPRD, penundaan rapat paripurna kali ini tidak semata-mata karena kendala teknis. Sejumlah sumber menyebut, terdapat perbedaan pandangan di antara anggota dewan terkait kehadiran kepala daerah definitif. Sebagian anggota DPRD dikabarkan menolak melanjutkan rapat jika tidak dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang definitif, bukan oleh Penjabat Wali Kota.
“Memang ada anggota DPRD yang tidak hadir karena mereka menolak dan ingin rapat ini dilaksanakan bersama Wali Kota Pangkalpinang yang definitif,” ujar salah satu sumber internal DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menunjukkan bahwa kondisi internal DPRD Pangkalpinang tengah tidak solid. Padahal, agenda rapat kali ini termasuk strategis, karena menyangkut arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Keterlambatan dalam pembahasan KUA-PPAS bisa berdampak pada penyusunan APBD 2026, yang seharusnya segera disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, yang turut hadir dalam ruang paripurna, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan harapannya agar komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat segera diperbaiki.
“Kami menghormati mekanisme di DPRD. Semoga ke depan bisa lebih sinkron agar pembahasan anggaran tidak terhambat,” ujarnya singkat.
Beberapa kepala SKPD yang hadir juga terlihat meninggalkan ruang paripurna dengan raut kecewa. Mereka mengaku sudah menyiapkan materi dan dokumen yang akan disampaikan dalam rapat tersebut.
“Kami sudah standby dari pagi. Tapi kalau memang ditunda, ya kami tunggu jadwal berikutnya,” ujar salah satu pejabat SKPD yang enggan disebutkan namanya.
Hingga sore hari, belum ada kejelasan mengenai jadwal ulang pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan seluruh anggota dewan untuk menentukan waktu yang tepat agar rapat dapat dilaksanakan sesuai tata tertib.
“Kami akan pastikan rapat berikutnya bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Abang Herzta.
Kejadian ini menjadi catatan penting bagi DPRD Pangkalpinang, terutama dalam menjaga soliditas internal dan memastikan agenda penting daerah tidak terhambat oleh persoalan komunikasi maupun perbedaan sikap politik di antara anggota. Publik pun berharap agar lembaga legislatif tersebut dapat segera menyelesaikan dinamika internalnya demi kelancaran pembahasan APBD 2026 yang sangat krusial bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)













