Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, Gugat Pengembalian Aset Disita Kejagung: “Itu Harta Pribadi, Bukan Hasil Korupsi”

Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Minta Tas hingga Kondominium yang Disita dalam Kasus Harvey Moeis Dikembalikan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022, Harvey Moeis, mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan alasan bahwa sejumlah aset yang disita tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya. Selasa (21/10/2025)

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. Ia menjelaskan bahwa permohonan keberatan tersebut telah terdaftar secara resmi di pengadilan dengan nomor perkara: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

banner 336x280

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya, aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” kata Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Selain Sandra Dewi, terdapat dua nama lain yang turut menjadi pemohon dalam perkara tersebut, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sementara pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sidang keberatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rohmanto.

“Sidang masih dalam agenda pembuktian. Sidang Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” jelas Andi.

Menurut penjelasan PN Jakarta Pusat, dasar hukum yang digunakan dalam permohonan keberatan ini adalah Pasal 19 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut memberikan ruang bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan apabila hak-haknya dirugikan akibat perampasan aset oleh negara.

Adapun isi Pasal 19 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan milik terdakwa apabila hal itu merugikan pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam hal ini, pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dalam waktu paling lama dua bulan setelah putusan dijatuhkan.

Selain itu, meskipun keberatan diajukan, pelaksanaan putusan pengadilan tidak otomatis ditangguhkan. Hakim tetap dapat meminta keterangan dari penuntut umum dan pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan akhir.

“Ketentuan ini menjadi dasar hukum permohonan yang diajukan Sandra Dewi. Keputusan apakah aset tersebut dikembalikan atau tetap disita akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap bukti dan keterangan para pihak,” ujar Andi.

Dalam permohonannya, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya meminta pengembalian sejumlah aset yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung. Aset-aset tersebut antara lain:

  • Sejumlah perhiasan pribadi,

  • Dua unit kondominium di kawasan Perumahan Gading Serpong,

  • Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono),

  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat,

  • Tabungan di bank yang telah diblokir,

  • Serta sejumlah tas branded yang disebut merupakan hasil pembelian pribadi atau hadiah dari kerja sama komersial (endorsement).

Sandra Dewi menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui kegiatan pribadi dan sah secara hukum, bukan hasil tindak pidana atau aliran dana dari aktivitas bisnis yang dijalankan suaminya, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap sejumlah aset milik Harvey Moeis dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana dan keuntungan tidak sah dari praktik manipulasi tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung.

Dalam perkara utama, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan tetap terhadap Harvey Moeis melalui putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Mario Parakas.

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis merupakan salah satu perkara besar yang diusut Kejaksaan Agung dalam sektor pertambangan. Ia disebut sebagai pihak yang berperan penting dalam pengaturan tata niaga timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kini, langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi menjadi perhatian publik. Sebagian pihak menilai wajar jika ia memperjuangkan hak atas harta pribadi yang tidak terkait perkara, sementara pihak lain menilai pengembalian aset harus benar-benar diverifikasi agar tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dijadwalkan akan melanjutkan sidang keberatan tersebut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Putusan atas permohonan Sandra Dewi akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai dilakukan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *